Jakarta – Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Tata Ruang Suyus Windayana menyampaikan tanggapan terkait pengelolaan ruang agar dilakukan dalam sebuah kebijakan terpadu.
Tanggapan tersebut disampaikan Suyus dalam kegiatan Diseminasi BLUD (Badan) Urusan Legislasi Daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (14/7/2025).
“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau spatial planning policy” kata Suyus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Warga Pertanyakan Kepastian Pembayaran Tanah Komplek Pemda Bandung Barat: 15 Tahun Digantung
Pemeritah, lanjut Suyus, saat ini telah menyusun RTRW seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Setidaknya ada 34 Perda RTRW yang statusnya telah ditetapkan. Sementara empat daerah otonom baru, saat ini masih pada tahap penyusunan.
Dalam acara di Gedung Nusantara V itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN juga memaparkan data penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah disusun berjumlah 652. Dari jumlah tersebut, 367 diantaranya sudah diatur dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Tak hanya itu, RDTR yang telah dissun juga disebutnya telah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) yang memudahkan dan mempercepat proses perizinan.
Baca juga:Pemkot Cimahi Pastikan Evaluasi Penerapan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi
“Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari,” ujar Suyus.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin mengaku sepakat bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada keberadaan regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif.
“Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah,” kata Sultan.
Baca juga: Pastikan Program Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Gelar Evaluasi Triwulan II
Hanya saja, kata Sultan, semangat deregulasi harus diikuti dengan ketatnya pengawasan.
Sementara dalam kegiatan diseminasi yang diikuti para Gubernur se-Indonesia dan sejumlah lembaga itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara di pusat dan di daerah.
Penyusunan Perda menurutnya, harus tetapselaras dengan regulasi dari pusat. Di sisi lain, regulasi yang besifat nasional juga perlu mengakomodasi kepentingan di daerah sesuai karakteristik masing-masing.***(Heryana)