Optimalkan Waktu 15 Hari, DPRD Kota Cimahi Kebut Perubahan Perda Pajak Daerah

Bandung Raya268 Dilihat

Kota Cimahi – Seperti dijelaskan Wali Kota Cimahi sebelumnya, Pemkot Cimahi memiliki waktu 15 hari untuk segera melakukan perubahan Perda nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda yang mengatur potensi pendapatan asli daerah (PAD) itu wajib diselesaikan hanya dalam waktu 15 hari jika tidak ingin terkena sanksi penghapusan DAK dan DBH dari Kemendagri dan Kemenkeu.

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menuturkan, pihaknya mendukung inisatif dari eksekutif itu, dengan segera melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda perubaan Perda tersebut.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Tekankan Perubahan Perda Peningkatan PAD Tak Beratkan Masyarakat

“Tadi sudah dilaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Wahyu Widyatmoko.

Usai Rapat Paripurna, secara maraton pihaknya langsung melaksanakan dialog bersama seluruh Fraksi di DPRD Kota Cimahi, sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda.

“Jadi, intinya kami mendukung. Hari ini di Bamus (Badan Musyawarah) kita langsung bentuk Pansus, langsung kita paripuranakan, ditetapkan Pansus tentang perubahan Perda Nomor 8/2023,” imbuhnya.

Baca juga: Meski Masih Lama, Pemkab Sukabumi Akui Telah Siapkan Raperda Anggaran Pilkada 2029

Pendeknya waktu yang diberikan, disebut Wahyu sebagai pengalaman pertama yang dialami lembaganya. Umumnya, waktu untuk melakukan perubahan Perda paling sedikit satu tahun.

Meski waktu yang dimiliki sangat pendek, politisi PKS itu optimis perubahan Perda Nomor 8/2023 dapat dilakukan dengan baik, dengan agenda menggali potensi PAD Kota Cimahi tanpa membebani masyarakat.

“Jadi, ada beberapa pasal tertentu yang kita ubah, kita tentunya menggali potensi pajak atau retribusi di Kota Cimahi tanpa memberatkan masyarakat,”jelasnya.

Baca juga: Tunjangan Pensiunan Dihapus, Eks Pegawai PT POS Indonesia: Menambah Angka Kemiskinan

Ia mencontohkan, PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikendalikan supaya tidak terlalu menjadi beban bagi masyarakat.

“Kita harus mengkaji secara komprehensif supaya berkeadilan. Karena ada potensi yang masih lost, belum kita gali,” ujarnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *