KPU Kabupaten Bandung Jelaskan Syarat Parpol dan Batas Usia Calon di Pilkada 2024

Bandung Raya494 Dilihat

Kabupaten Bandung – Menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, Kabupaten Bandung menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan persyaratan.

Dalam sebuah acara media gathering, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menjelaskan aturan dan persyaratan pencalonan Pilkada 2024 pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kami sudah meng-SK-kan terkait salah satu persyaratan dukungan, pasca keluarnya keputusan MK,” ungkapnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU Pilkada, Gerakan Mahasiswa Cimahi Geruduk Kantor DPRD

Lebih lanjut Syam menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan SK terkait syarat bagi partai politik atau koalisi yang akan mengajukan calon Bupati atau wakil bupati.

Dirinya menegaskan, setiap parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah setidaknya 6,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilu 2024 lalu.

“Hitungannya adalah, parpol dapat mencalonkan sesuai jumlah suara sah Pemilu kemarin dikali 6,5 persen,” jelasnya.

Baca juga: Semarakan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Kota Cimahi Gelar Festival Posyandu

Menurutnya, angka 6,5 adalah sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung terdaftar di DPT lebih dari satu juta.

Seperti diketahui, jumlah suara sah pada pemiu 2024 di kabupaten Bandung sendri mencapai 2.119.852. Bagi parpolatau gabungan parpol yang ingn mengajukan calon berarti wajb memenuhi syarat hasil perkalian antara suara sah dikali 6,5 persen.

Maka, parpol atau gabungan parpol setidaknya wajib mengantongi minimal sebanyak 137.791 suara sah untuk bisa mengajukan calon Bupati atau wakil bupati Bandung untuk periode 2024-2029.

Baca juga: Ketika Kemeja Biru Langit Jadi Atribut Kampanye ‘Alus Pisan’

“Jadi, kalau ada partai yang memperoleh suara sahnya segitu berarti sudah bisa mencalonkan,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Syam juga memperjelas terkait batas usia calon Kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Jika sebelumnya MK memutuskan batas usia minimal calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun sejak pelantikan (10 Februari 2025), maka dalam aturan baru berbeda.

Baca juga: Menanti Kiprah Duet David Da Silva dan Ciro Alves di Laga Persib vs Arema FC

Batas usia utuk calon bupati dan wakil Bupati yang dipersyaratkan dalam aturan baru menurut Syam adalah 25 tahun sejak penetapan (22 September 2024).

Demkian halnya dengan aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya 30 tahun sejak pelantikan (7 Februari 2024), menjadi 30 tahun sejak penetapan, yakni 22 September 2024).**(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *