Terbitkan PP, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN

Nasional504 Dilihat

Jakarta – Kepastian akan diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam PP yang ditandatangani Jokowi, Rabu (13/3/2024) itu juga disebutkan tujuan dari pemeria THR dan gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca juga: Kemenag RI Tak Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara, Simak Ketentuannya

Selain itu, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para ASN.

Lalu, Kapan THR dan gaji ke-13 itu akan cair?

Dalam PP 14/2024 juga diatur mengenai waktu pembayaran THR, yakni akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Baca juga: Tinjau Nelayan Terdampak Banjir Rob, Bey Machmudin Pastikan Bantuan Segera Terdistribusi

Dengan demikian, THR juga berpeluan bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Berbeda dengan gaji ke-13 yang akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Artinya, bisa saja dibayarkan setelah bulan Juni.

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN tersebut tidak akan diberikan kepada PNS, anggota TI, dan Polri jika sedang cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga: Diduga Lakukan Aksi Balap Liar, 17 Pemotor Diamankan Polresta Bandung

Demikian halnya juga bagi seorang PS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Hal tersebut diatur pada Pasal 5 dari PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut.

THR dan gaji ke-13 dari APBN tersebut didalamnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunanan kinerja (tukin).***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *