Kota Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memimpin Sidang Paripurna eksternal DPRD kota Cimahi tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah kota Cimahi tentang bantuan keuangan partai politik, bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Cimahi, rabu (02/08/2023).
Hadir juga di Sidang Paripurna tersebut yaitu Pj. Walikota Cimahi Dikdik S.Nugrahawan, Dandim 0609 Kota Cimahi, Kapolres Cimahi, Kajari Cimahi, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diwakili, Pj. Sekretaris Daerah kota Cimahi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Cimahi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan anggota DPRD telah menyelenggarakan rapat Paripurna eksternal, yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait secara seksama arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas raperda tentang bantuan keuangan partai politik.
“Bantuan keuangan untuk partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” kata Dikdik.
Selanjutnya, Dikdik memaparkan bahwa pendidikan politik itu perlu, untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta semangat kemandirian kedewasaan membangun karakter bangsa memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian antara pansus DPRD dengan perangkat daerah yang terkait maka besaran bantuan keuangan partai politik di kota Cimahi dapat dinaikkan,” ujarnya.
Kemudian Dikdik menjelaskan bahwa dengan Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang besarnya semula adalah Rp 7.500 Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah per suara.
“Dengan bantuan keuangan tersebut ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yaitu membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/ APBD,” tegasnya.
Tahun 2024, adalah politik dimana tahun depan bangsa Indonesia yang akan mengelar pesta demokrasi secara serentak pelaksanaan pemilu mulai dari pemilu presiden pemilu legislatif dan Pilkada.
Semua harus berkomitmen untuk persatuan dari seluruh pihak, seluruh elemen masyarakat, serta memerlukan pemerintahan yang tenang kuat yang dapat menciptakan stabilitas politik keamanan untuk menghadapi tahun politik.
Tahun politik berpotensi memecah belah masyarakat dan menghambat perkembangan demokrasi. Kita bersama-sama menciptakan pemilu sehat berintegritas dan berkualitas. Agar kota Cimahi tetap aman dan kondusif,” tandasnya.***