Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Terkait Rancangan APBD-P 2022 dan APBD 2023

Bandung Raya767 Dilihat

Kota Bandung – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyampaikan pokok pikiran Pandangan Umum terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022; dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (13/9/2022).

Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa dalam penyusunan anggaran harus memandang bahwa upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orentasi dan tujuan utama dalam pembangunan. Sehingga setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD oleh Pemerintah Kota Bandung seharusnya berbanding lurus dengan capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

 

Adapun beberapa isu krusial, Fraksi Partai Golkar mencatat sejumlah pokok pikiran yang berkaitan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah adalah sebagai berikut:

1. Historical data menunjukkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Bandung tahun 2020 menurun karena adanya kontraksi sektor lapangan usaha PDRB tahun 2020, khususnya sektor jasa selain perdagangan, UMKM dan hiburan.

Sedangkan pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 3,76%. Akan tetapi angka kemiskinan, pengangguran terbuka, dan kesenjangan pendapatan bertambah tinggi. Data-data tersebut menjadi indikator yang mendukung asumsi pada kebijakan anggaran belanja daerah pada 2022 dan 2023.

 

2. Anggaran Pendapatan Kota Bandung pada Tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp.6.807.126.080.371,00 dengan adanya target kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.3.217.523.432.322,00 yang bersumber dari Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Dari berbagai sumber itu ada yang ditargetkan mengalami kenaikan yaitu Pajak Daerah sebagai sumber PAD terbesar yang diberikan target kenaikan sebesar Rp.17.423.640.000,00 (1%), kemudian terdapat penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang ditargetkan naik sebesar Rp.32.036.976.953,00 (4%), lalu Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang ditargetkan naik signifikan sebesar Rp.5.394.185.565,00 (41%) dibandingkan APBD Tahun 2022.

 

3. Terdapat asumsi penurunan pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp. 3.140.313.945,00 (7%) dibandingkan APBD tahun 2022.

 

4. Selain dari PAD juga ada penerimaan Pendapatan Transfer yang diperoleh dari pemerintah Pusat dan Provinsi sebesar Rp.3.589.602.648.049,00. Dimana 74% berasal dari Transfer pemerintah pusat dan 26% berasal dari transfer antar daerah.

 

5. Belanja Barang dan Jasa, pada Rancangan APBD tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.2.723.048.394.764,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.126.724.112.963,00 (5%) dari APBD tahun 2022 sebesar Rp.2.596.324.281.801,00.

 

6. Belanja Hibah, pada Rancangan APBD tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.562.896.418.860,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.42.262.795.000,00 (8%) dari APBD Tahun 2022 sebesar Rp.520.633.623.860,00.

 

7. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, pada Rancangan APBD tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.137. 573.651.731,00 atau (70%) dari APBD tahun 2022 sebesar Rp.196.726.577.565,00.

 

8. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, pada Rancangan APBD Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.126.268.986.671,00 naik sebesar Rp.16.669.349.390,00 atau (15%) dari APBD tahun 2022 sebesar Rp. 109.599.637.281,00.

 

9. Belanja Modal Aset lainnya, pada rancangan APBD tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.91.019.300,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.86.019.300,00 (1720%) dari APBD tahun 2022 sebesar Rp.5.000.000,00.

 

10. Belanja Tidak terduga pada Rancangan APBD Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.63.390.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.4.396.353.801,00 dari APBD tahun 2022 sebesar Rp. 62.993.646.199,00.

 

11. Telah dilakukan pembobotan terhadap prioritas pembangunan turunan dari sasaran yang merepresentasikan penyelenggaraan urusan, yang telah dihitung skalanya dengan membandingkan dengan 8 indikator yang digunakan yaitu : 1) Memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional; 2) Merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; 3) Luasnya dampak yang ditimbulkannya terhadap daerah dan masyarakat; 4) memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah; 5)Kemungkinan atau kemudahannya untuk dikelola; 6) Prioritas janji politik yang perlu diwujudkan; 7) pencapaian SDGs; 8) Pencapaian SPM.

 

12. Berdasar hasil analisis terhadap seluruh faktor yang mempengaruhi kinerja pembangunan Kota Bandung, ditetapkan Prioritas RKPD Kota Bandung adalah sebagai berikut: 1) Optimalisasi kualitas infrastruktur dan penataan ruang kota; 2) Pelestarian lingkungan hidup yang berkualitas; 3) Peningkatan dan pemerataan perekonomian kota; 4) Pembentukan masyarakat kota yang humanis; 5) Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat; 6) Peningkatan derajat kesehatan masyarakat; 7) Pemantapan tata kelola pemerintahan; 8) Sinergitas pembiayaan pembangunan.

 

13. Adanya perkiraan defisit anggaran Tahun 2023 yang menyebabkan diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).

 

14. Perihal belum terprediksinya pembiayaan netto untuk menutup defisit antara rencana pendapatan daerah dengan rencana belanja daerah Tahun Anggaran 2023.

 

Selanjutnya, menyikapi rancangan program pembangunan yang akan diselenggarakan, Fraksi Partai Golkar menyampaikan catatan sebagai berikut:

Pertama, perihal Pendapatan Daerah. Ketidakpastian perekonomian global saat ini merupakan suatu keniscayaan, sehubungan dengan itu perlu mendorong kebangkitan pertumbuhan ekonomi berbasis keluarga dan lingkungan warga masyarakat komunitas. Di samping memberi ruang bagi tumbuhnya inovasi serta kreativitas masyarakat di berbagai sektor produktif.

Kedua, perihal Kebijakan Umum Pendapatan Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, seyogyanya secara ketat menekan tingkat kebocoran dalam mata rantai pemungutan. Di samping itu, secara periodik melakukan diagnosa komprehensif terhadap kondisi kesehatan BUMD, yang diharapkan dapat mendongkrak kinerjanya. Dengan demikian, harus ada target yang terukur secara kuantitatif sebagai indikator kinerja.

Ketiga, perihal Belanja Daerah. Kiranya perlu dilakukan langkah efektifitas belanja operasi, dan di samping itu harus selektif dalam melakukan belanja modal. Pemerintah Kota Bandung harus mengamati hasil evaluasi historical data mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi, penggerak utama ekonomi Kota Bandung dan mitigasi risiko terjadinya kontraksi yang dapat menyebabkan penurunan ekonomi Kota Bandung.

Keempat, perihal belanja hibah. Fraksi partai Golkar meminta agar daftar penerima hibah betul-betul selektif dan diprioritaskan untuk yang mampu memberikan manfaat berupa penguatan terhadap perekonomian masyarakat kota Bandung dan pemulihan pandemi serta langkah strategis dalam menyikapi prediksi inflasi global di tahun 2023.

Kelima, Permasalahan yang sering terjadi selama ini di berbagai daerah adalah tidak banyak daerah yang mampu memprediksi dengan tepat asumsi-asumsi makro dan mikro pada perencanaan pendapatan dan anggaran belanja serta tidak akurat dalam mengidentifikasi masalah-masalah mendasar dan aktual dalam masyarakat.

Akibatnya berbagai rumusan asumsi tersebut tidak dapat diukur implikasinya terhadap peningkatan atau penurunan pendapatan daerah pada tahun yang akan datang. Kiranya Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Kota untuk membuat kajian akademis yang melibatkan para ahli dan praktisi berkualitas untuk dapat memberikan prediksi yang cukup presisi terhadap pembiayaan netto untuk menutup defisit antara rencana pendapatan daerah dengan rencana belanja daerah Tahun Anggaran 2023.

Keenam, agar dipastikan Program Bandung Open Defecation Free (ODF) pada Tahun 2023 sudah mencapai 100% mencakup 151 kelurahan se-Kota Bandung, dikarenakan ODF sangat mempengaruhi stunting dan tingkat kesehatan masyarakat. Dengan kondisi perekonomian masyarakat yang terseok-seok karena efek pandemi serta kenaikan BBM, kondisi kesehatan masyarakat harus prima agar tidak membutuhkan pengobatan dan dapat beraktivitas dengan lancar.

Ketujuh, Terkait dengan Poin No. 7 pada Prioritas RKPD Kota bandung Tahun 2023 mengenai pemantapan tata kelola pemerintahan, Fraksi Partai Golkar meminta agar dalam seluruh mata rantai pemerintahan, secara tegas dan tidak ada pengecualian selalu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata pemerintahan yang bersih (clean governance) sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

 

Menutup pandangan umum yang disampaikan, Fraksi Partai Golkar menyampaikan permohonan penjelasan kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai berikut:

1. Terkait dengan Belanja Hibah Tahun 2022, mohon penjelasan mengenai monitoring, evaluasi, dan pelaporan dari para penerima hibah serta kemanfaatan terhadap pembangunan kota Bandung.

2. Merangkum dari Publikasi dari kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada Dinas Kesehatan Jawa Barat, dan laporan dari Ketua Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung, hingga Desember 2021 tercatat terdapat total 12.358 warga Kota Bandung positif HIV AIDS, dan 5.943 di antaranya adalah pemilik KTP Bandung di Bandung dengan estimasi penambahan sekitar 400 kasus per-tahun.

Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan perihal tindakan preemtif dan preventif secara detail terkait dengan Kasus penularan HIV AIDS tersebut, serta efektifitas penanganan dalam program-program yang sedang berlangsung. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang Standar minimal bidang kesehatan, terdapat 12 indikator yang salah satunya adalah HIV.

3. Dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diluncurkan pada 3 September 2022, yang diprediksi para ahli ekonomi dapat menghantam daya beli masyarakat dan mengguncang berbagai sektor usaha, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan perihal strategi Pemerintah Kota Bandung dalam rangka mendukung program pemerintah pusat terkait penanganan dampak BBM maupun program Pemerintah Kota Bandung sendiri dalam menyikapi dampak kenaikan harga BBM tersebut.

Menutup pandangan umum, Fraksi Partai Golkar mengajak untuk meenungkan Hadist berikut ini: “Tidaklah Nabi Muhammad SAW berkhutbah kepada kami, melainkan beliau bersabda: “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki (sifat) amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janjinya.” (H.R. Muslim).***(hry).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *