Permudah Masyarakat, Disdukcapil Kota Bandung Lakukan Kerjasama Akses Data Kependudukan

Jawa Barat684 Dilihat

Kota Bandung, wartapajajaran.id, – Kota Bandung terus melakukan terobosan demi pelayanan masyarakat yang lebih baik. Kali ini dilakukan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Disdukcapil Kota Bandung melakukan kerjasama 75 lembaga berupa pemberian akses data kependudukan, Senin (20/6/2022).
Pemberian akses data kependudukan kepada 75 lembaa pengguna yang telah bekejasama dengan Disdukcapil ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Dari 75 lembaga pengguna yang bekerjaama terdiri dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia. Tujuan kerja sama yang dimaksud adalah untuk memudahkan pelayanan publik di setiap unit OPD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar seluruh OPD mampu memaksimalkan fasilitas tersebut.
“Mohon segera digunakan akses ini. Terutama bagi pihak-pihak yang rutin melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit dan dinas sosial,” imbau Yana.
Namun terkait penggunaan data, walikota juga memperingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.
“Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan, manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari kerja sama ini adalah birokrasi yang semakin mudah dan pendek. Ketika seluruh OPD sudah bisa mengakses data kependudukan secara langsung, maka masyarakat tak perlu lagi menyiapkan data kependudukan untuk mengakses layanan dari OPD terkait.
“Data yang ada sudah jelas dan sangat rinci. Bisa sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil dulu untuk mengurus kebutuhannya. Birokrasi yang panjang sudah terpangkas melalui kerja sama ini,” jelas Tatang.
Sementara mengutip pesan Walikota bandung, Yana Mulyana agar tidak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.

“Evaluasi rutin yang dilakukan sudah bisa real time terlihat perkembangannya dari dahsboard. Kalau secara formal, sebulan sekali kita melakukan kunjungan untuk melihat sejauh mana data ini digunakan para lembaga,” paparnya.
Disisi lain, lembaga pengguna diwajibkan melaporkan data yang sudah mereka gunakan.
“Data itu sangat personality. Maka dari itu, masing-masing dinas harus punya operator pengelola data. Para operator ini kita bina dan berkoordinasi terus menerus dalam memanfaatkan data juga evaluasi,” ungkap Tatang.
Dalam penandatanganan nota keepahaman (MoU) tersebut turut hadir pula Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhmad Sudirman Tavipiyono.
Menurut Tavip, Kota Bandung selalu menjadi contoh terdepan untuk wilayah-wilayah se-Indonesia.
“Bandung kota pertama yang sudah terintegrasi 100 persen. Salah satu tujuan dari peraturan ini agar ke depannya kita bisa paperless,” tutur Tavip.
“Masyarakat juga bisa rasakan manfaatnya langsung. Misal, bagi yang baru menikah, di samping mendapatkan buku nikah, mereka juga mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang sudah terupdate,” tambahnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *