Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Bandung melakukan pemusnahan terhadap 1.190.000 batang rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp1.774.000.000.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan Pemkab Bandung dan Bea Cukai Bandung atas hasil dari penindakan dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal dalam kurun waktu sepanjang 2026.
Sebelumnya penindakan rokok ilegal dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung bersama aparat penegak hukum lainnya, yang kemudian dimusnakan pada Selasa (3/11/2026), setelah ditetapkan sebagai barang milik negara.
Baca juga: BPS Ungkap Ekonomi Provinsi Jawa Barat Tumbuh Positif Lampaui Nasional
“Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini,” ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Menurut Dadang, Satpol PP berupaya keras dalam melakukan penindakan hingga membuat mereka harus bermalam di lapangan. Namun dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum daerah, Satpol PP kerap melakukannya dengan mengedepankan humanisme.
Sementara Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, mengungkapkan potensi kerugian negara dari peredaran hampir satu juta bungkus rokok ilegal itu mencapai Rp891 juta.
“Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian,” jelas Sutikno.
Dikatakan Sutikno, pemusnahan yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung merupakan pelaksanaan seebagian dari hasil penindakan yang dilakukan para petugas.
Ia menyebut agenda pemusnahan massal akan dilakukan dengan menggunakan mesin insenerator ramah lingkungan milik PT Jasa Medivest, di Dawuan, Kabupaten Karaang, Jawa Barat.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari Jabatan KSP
Pemusnahan menurutnya penting sebagai upaya menjaga iklim industri dan pasar rokok legal agar tidak terdistorsi, sekaligus melindungi penerimaan negara dari cukai.
“Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun,” kata Sutikno.***(Heryana)

























