Jakarta – Mabes Polri resmi mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya, buntut dari penggerebekan yang dilakukan terhadap Ponpes Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah akhir Oktober.
Pencopotan Kapolres Sukharjo disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divsi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (2/11/2026)
Trunoyudo mengatakan, pencopotan AKBP Andika Dharma Sena dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Baca juga: Wali Kota Bandung: Penataan Kawasan Teuku Umar Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan. Dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Ia memastikan, pencopotan Kapolres Sukoharjo dilakukan berkaitan dengan penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an yang memunculkan keluhan dari beragai pihak, terutama santriwati dan pengurus ponpes.
Selain terhadap Kapolres, pencopotan juga dilakukan terhadap tiga perwira Polri lainnya, yakni Kasat Serse Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
Baca juga: Pemkab Bandung Terus Perluas Kesempatan Kerja, 2026 Ditargetkan Capai 10 Ribu
“Tindakan penonaktifan kempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan pengasuh yang tentunya langsung terdampak,” jelasnya.
Dikataka Trunoyudo, pemeriksaan terhadap keempat personel Polri tersebtu dilakukan untuk terus melakukan pendalaman atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Andika dan jajarannya.
“Dengan tetap harus mengedepankan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasya.
Baca juga: Resmikan Jembatan Penghubung Dua Desa di Tasikmalaya, Dedi Mulyadi: Ini Bukan Jembatan KDM
Sebelumnya aksi penggerebakan yang dilakukan sejumlah personel Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an pada Selasa (27/10/2026) sempat menyita perhatian.
Penggerebakan dan penggeledahan diduga berkaitan dengan proses penydikan yang dilakukan Polres Sukoharjo atas kasus perusakan warung di Desa Parangjoro. Namun aksi kepolisian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua, dan para pengasuh ponpes.***(Heryana)






























