Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua anak buahnya yang berakhir dengan penetapan tersangka.
Dijelaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, berdasarkan hasil penyelidikan, Listyo Sigit diduga memerintahkan penyadapan sejak 2025 lalu hingga Oktober 2026.
Perintah penyadapan terhadap telepon Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh yang dilakukan Listyo Sigit dikatakan Kabareskrim sebagai perbuatan ilegal karena tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Baca juga: Pimpin Apel Siaga Bencana, Kapolres Cimahi: Banyak Wilayah Rawan Cimahi dan KBB
“Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Secara teknis Asep mengungkapkan, ada beberapa nomor kontak yang dimasukan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi terebih dahulu.
Nomor-nomor kontak tersebutlah yang belakangan diketahui diduga disadap tanpa prosedur resmi atau berdasarkan kepentingan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Diduga Sadap Kontak Presiden, Jenderal Lisyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS tersebut,” kata Asep.
Bareskrim Polri lanjut Asep, mulai mengetahui adanya penyadapan dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh petugas yang mengetahui adanya penghapusan file hasil sadapan tersebut pada 30 Oktober 2026.
Memeriksa 10 orang saksi menjadi langkah awal Bareskrim melakukan penyelidikan atas dugaan penyadapan tersebut. Langkah tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli.
Baca juga: Andika Dicopot Belum Genap Satu Bulan Jabat Kapolres Sukoharjo
Selama proses penylidikan berlangsung, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 unit ponsel (telepon seluler), satu buah Ipad, serta empat buah flashdisk.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime investigation, dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu SU,” jelasnya.
Atas penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden, pejabat, tokoh politik, media, tokoh ormas dan LSM, mantan Kapolri besama tersangka lainnya kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Pemkab Bandung Gelar Apel Siaga Bencana Hadapi Musim Hujan
Hal itu didasarkan pada penerapan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang berbunyi: “Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik”.
Terhadap ketiga tersangka, Bareskrim juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***(Heryana)





























