Bupati Bandung Dorong Kepala Desa Perkuat Keilmuan Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan

Bandung Raya38 Dilihat

Kabupaten Bandung – Pemahaman tata kelola pemerintahan dan keuangan desa penting dimiliki para kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan keilmuan yang cukup, maka para kepala desa tak akan terjebak dalam persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberi sambutan dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan desa, di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang jumlahnya tak sedikit harus dibarengi dengan pemahaman dan peningkatan kapasitas pengetahuan kepala desa akan tata kelola pemerintahan desa.

Baca juga: Lelang Beasiswa Jadi Alasan Ketua Ikatan Alumni PGAN Bandung Harap Reuni Digelar Tiap Tahun

Dengan integritas, kapasitas kepala desa, serta pengetahuan tentang regulasi diharapkan pengelolaan anggaran desa mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah berbuah persoalan hukum.

“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum. Ini tujuannya supaya memahami. Kalau sudah paham, jangan melanggar,” tegas KDS.

Selain peningkatan kapasitas diri kepala desa dengan pedidikan formal dan pemahaman digitalisasi, Bupati Dadang juga berharap kepala desa bersama perangkatnya solid untuk saling mengawasi dalam membangun organisasi.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Cimahi: Kami Tak Akan Berhenti Memberantas

Soliditas yang dimaksudnya adalah pada hal yang positif, yakni bertujuan memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai atuan yang berlaku, bukan pada arti saling menutupi kesalahan.

“Solid, kompak, tapi jangan solid dalam ketidakbenaran,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang telah menjadi fasilitator dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Bupati Bandung Minta Raperda Tentang Pornografi Prakarsa DPRD Dibahas Mendalam

Yang dilakukan Kejaksaan itu menurutnya sebagai sebuah langkah antisipasi serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran hingga korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *