Pernyataan Kejagung Usai Polri Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Blackout Batubara Hingga TPPU

Nasional42 Dilihat

Jakarta – Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) membuat Kejaksaan Agng (Kejagung RI ) angkat suara.

Melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H., Kejagung menanggapi penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan kewenanangan Polri.

“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penggeledahan Berlanjut, Kortas Tipidkor Polri Temukan Puluhan Kilogram Emas Batangan di Rumah Mewah Bogor

Dalam video penyataan yang tersebar di media sosial pada Kamis (9/6/2026) sore, Anang mengakui pihak Kejagung saat ini tengah menunggu hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk hal yang berkaitan di dalam prosesnya.

Namun dalam kesempatan itu pula, Anang menyampaikan imbauan agar masyarakat tiak terlalu cepat menyimpulkan peristiwa yang terjadi hanya berdasarkan informasi di media.

“Seluruh proses penegakkan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca juga: Setelah Sita Uang 60 Miliar dari Kafe dan Money Changer, Kortas Tipidkor Lacak Tempat Lain

Selain menghormati aparat yang sedang bergerak saat ini, Kejagung kata Anang, juga memiliki keyakinan bahwa setiap proses yang dilakukan Polri didasarkan pada mekanisme dan alat bukti yang sah menurut aturan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakkan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pernyataan singkat itu disampaikan Kejagung pada Kamis sore. Namun sebagian publik masih menanti pernyataan resmi Kejagung terkait penjagaan TNI di rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *