PWI Kabupaten Bandung Kecam Aksi Oknum Wartawan Peras dan Intimidasi Pejabat

Bandung Raya39 Dilihat

Kabupaten Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung menyampaikan sikap atas maraknya praktik dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan wartawan.

Pernyataan sikap PWI Kabupaten Bandung disampaikan secara resmi, Minggu (21/6/2026), menyusul maraknya aksi dugaan pemerasan oleh oknum wartawan, termasuk yang terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung belum lama ini.

Dengan mencatut nama salah satu media nasional, sang oknum diduga meminta imbalam publikasi sebesar Rp500 ribu kepada pemerintah desa di Kecamatan Pangalengan.

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov Jabar Lindungi Pekerja Informal dengan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

PWI Kabupaten Bandung dengan tegas menyatakan bahwa meminta imbalan peliputan kepada instansi publik seperti kepala desa, kepala sekolah, dan instansi lainnya, mencederai pilar kebebasan pers, sekaligus merusak citra profesi jurnalis (officium nobile).

Dari situasi yang berkembang, PWI Kabupaten Bandung menyampaikan sejumlah catatan dan pernyataan sikap tegas. Di antaranya mengecam tindakan oknum berkedok wartawan yang mencari keuntungan pribadi dengan cara memeras dan mengintimidasi.

PWI Kabupaten Bandung juga kembali meegaskan ada perbedaan yang sangat antara wartawan dengan pelaku pemerasan. Selain dilindungi Undang-Undang pers, wartawan juga terikat Kode Etik Jurnalistik saat menjalankan tugas.

Baca juga: PLN Akui Kendala Teknis PLTU Sebabkan Pihaknya Lakukan Pemadaman Bergilir

Dengan demikian, wartawan yang sesungguhnya, bekerja bukan untuk mencari kesalahan yang berujung pada pemerasan dengan modus kesalahan jadi alat posisi tawar (bargaining).

Pernyataan sikap berikutnya adalah bahwa PWI Kabupaten Bandung mendorong penegakkan hukum pidana murni bagi para oknum yang meminta uang dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman (intimidasi) memuat berita negatif.

Sejatinya sebuah berita disajikan berdasarkan prinsip cover both side. Sehingga tindakan intimidasi yang berujung pemerasan, hal itu murni merupakan sebuah tindakan pidana, bukan sengketa pers.

Baca juga: Keluhan Mitra MBG Atas Penghentian Operasional SPPG: Jangan Sampai Kami Masuk Jebakan Batman

Dalam hal ini PWI Kabupaten Bandung mendukung upaya penegak hukum (Kepolisian) dalam mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.

PWI juga berpandangan bahwa sebuah karya jurnalistik dibuat untuk kepentingan publik. Sehingga tidak ada tuntutan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat penayangan.

Pejabat di daerah seperti kepala desa, kepala sekolah, kerap menjadi sasaran empuk para pelaku pemerasan. Untuk itu, PWI Kabupaten mengimbau pihak terkait untuk selalu waspada dengan mengenal lebih jauh pihak yang datang meliput.

Baca juga: Videotron Jalan Riau Jadi Sasaran Penertiban Tata Ruang Kota Bandung

Memastikan identitas melalui kartu pers merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi. Setelahnya, narasumber dapat mengambil foto atau merekam secara diam-diam jika sang oknum mulai berbicara dengan nada ancaman.

Memberi uang dengan dalih apapun hanya akan membuat narasumber sebagai “mesin ATM” para oknum. Maka tindakan tersebut sangat tidak disarankan.

Jika sang oknum mencatut nama organisasi profesi seperti PWI, narasumber dapat menghubungi sekretariat PWI Kabupaten Bandung, atau dapat langsung melapor kepada pihak kepolisian terdekat.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *