Pasal Berlapis Diterapkan Polda Jabar Terhadap Pelaku Aniaya Sadis Taufik Hidayat

Uncategorized29 Dilihat

Kota Bandung – Sejumlah pasal diterapkan Polda Jabar terhadap terduga pelaku kejahatan berupa penyekapan dan penganiayaan berat, Taufik Hidayat (30).

Perilaku sadis Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR (29), disebut sebagai tindakan yang melampaui batas kemanusiaan. Sehingga Polda Jabar menerapkan pasal berlapis.

Pernyataan disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Berat Taufik Hidayat, KDM Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Bawah

“Pasal 466 ayat (2) KUHP, terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun,” tegas Kapolda.

Selain itu, kepada tersangka Taufik yang berprofesi sebagai debt collector (DC) itu. polisi juga menyertakan Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP, terkait perampasan kemerdekaan yag mengakibatkan luka berat.

Dengan diterapkannya pasal tersebut, tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Hotman Paris Buka Donasi Bagi Korban Penganiayaan Berat di Bandung, Ratusan Juta Berhasil Terkumpul

Ancaman hukuman bagi Taufik Hidayat semakin berat ketika diketahui bahwa pria warga Kabupaten Bandung itu merupakan residivis dalam kasus serupa, yang dilakukan pada korban sebelum YTR.

Irjen Rudi memastikan pihaknya akan menuntut tersangka agar mendapatkan hukuman paling berat, mengingat perlakuannya berdampak kerusakan pisik maupun psikis bagi korban.

Seperti diketahui, Taufik Hidayat yang merupakan kekasih korban (YTR) telah secara sadis menyekap dan menganiaya korban selama tiga tahun di sebuah kontrakan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Sayembara KDM 250 Juta Ditutup, Siapa Penerima Hadiah Uangnya?

Iaakhirnya ditangkap Polisi di wilayah Ciparay, pada Selasa (23/6/2026) petang, setelah sebelumnya oleh Polda Jabar ditetapkan masuk dalam DPO (Daftar Pecaria Orang).***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *