Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, 80 Orang Tersangka

Bandung Raya804 Dilihat

Kota Cimahi – Polres Cimahi berhasil mengungkap 72 kasus narkoba selama periode April hingga awal Mei 2026.

Dari seluruh kasus yang terungkap tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Cimahi juga berhasil mengamankan 80 tersangka pelaku dengan berbagai modus dan peran.

“Dua di antara yang kami amankan merupakan residivis, pernah ditangkap dan tertangkap kembali,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Gara-gara Tersinggung, Pria 63 Tahun Tega Habisi Nyawa Tetangga

Setidaknya terdapat lima kelompok kasus narkoba berdasarkan jenis barang bukti yang disita. Di antaranya 29 kasus sabu dengan 29 tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 458,77 gram.

Kemudian enam kasus ganja, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti yang disita mencapai 236,06 gram.

Dari kasus tembakau sintetis, Satnarkoba juga mengungkap sebanyak 28 kasus yang melibatkan 29 tersangka, dengan barang bukti 1.401 gram.

Baca juga: Ribuan Butir Obat Keras Bersama Narkoba Lain Diamankan Polresta Bandung

Kemudian dari kelompok kasus psikotropika, terungkap satu kasus dengan satu tersangka. Barang bukti yang disita berupa 356 butir psikotropika.

Dari total 72 kasus itu juga terdapat 10 kasus OKT (obat keras tetentu) yang melibatkan 12 tersangka. Dari kasus ini polisi menyita 3.860 butir OKT.

“Kalau dirupiahkan, seluruh barang bukti nilainya mencapai Rp750 juta. Dan dengan demikian berhasil mengamankan 150 ribu masyarakat,” ujar Niko.

Baca juga: KDM Akui Tawaran Jadi Petugas Kebersihan Bagi Eks Pekerja Tambang Bogor Tak Kunjung Direspon

Dijelaskannya, terdapat kasus yang paling menonjol dari puluhan kasus yang diungkap selama periode tersebut. Di antaranya kasus sabu dengan tersangka TOH (37).

Tersangka yang diamankan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan bersama barang bukti 81,61 gram sabu dan 23,66 gram tembakau sintetis.

Modus yang dilakukan TOH dalam mengedarkan barang haramnya adalah dengan menyembuyikan sabu di dalam beras.

Baca juga: Soal Permintaan Tambang Bogor Dibuka Kembali, KDM Sebut Sedang Bangun Sistem

“Tersangka membeli 100 gram terhadap DPO yang masih dikejar senilai Rp77 juta. Tersangka menjual hingga Rp130 juta, sehngga ada selisih Rp60 juta” tambah Kapolres.

Kasus lainnya yang juga terbilang menonjol adalah keterlibatan FM (19), seorang petugas keamanan hotel di Kota Bandung yang mengedarkan tembakau sintetis.

Tersangka megedarkan barang haramnya dengan modus janjian di sebuah tempat. Bahkan pembeli juga bisa mendatangi pos Satpam tempatnya bertugas.

Baca juga: Ngatiyana Ingatkan Warga Pembayaran Pajak jadi Modal Pembangunan Kota

“Ada beberapa pasal yang kami terapkan terhadap para tersangka. Yaitu Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat(2), dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Pasal lain yang diterapkan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *