Kota Cimahi – Pembangunan setiap daerah akan selalu menyesuaikan dengan ketersediaan lahan. Dalam istilah pembangunan harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah.
Hal tersebut menjadi materi pembahasan dalam talk show yang digelar DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kota Cimahi, di Hotel Tjimahi, Rabu (8/4/2026).
Hadir dalam talk show tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PPR) Kota Cimahi Wilman Sugiansah, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Andi Pratama Putra.
Baca juga: Baznas Kabupaten Bandung Distribusikan Bantuan Non-ZIS untuk Pendidikan
Sebuah grand designata ruang Kota Cimahi dibeberkan Kepala Dinas PUPR Wilman Sugiansah. Ia bilang, tujuan besarnya adalah Cimahi menjadi inti dari kawasan cekungan Bandung baru.
“Yang tercantum dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kota Cimahi ini, salah satu tujuan adalah menjadikan Kota Cimahi Kota inti dari pada kawasan cekungan Bandung baru,” kata Wilman.
Dengan tujuan tersebut, lanjutnya, diharapkan Kota Cimahi akan lebih aman, nyaman, dan efisien.
Baca juga: Tak Indahkan SE Gubernur Soal Kemudahan Bayar Pajak, Kepala Samsat Soetta Diberhentikan Sementara
Secara teknis pihaknya membagi dua pola ruang, yakni pola ruang kawasan lindung berupa ruang terbuka hijau atau dalam bentuk taman. Sedangkan pola ruang budidaya, diantaranya industri, perdagangan, juga perumahan.
“Strateginya, kita harus memikirkan keterpaduan infrastruktur, sarana prasarana perkotaan yang ada di Kota Cimahi untuk menunjang tujuan tadi.
Penjelasan Wilman disambut oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko. Ia memastikan bahwa penataan ruang sudah diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).
“Regulasi tata ruang ini masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2024, Perda RTRW tahun 2022-2044 mengganti Perda lama Nomor 3 Tahun 2014, ada revisi dan penyesuaian,” ungkap Wahyu.
Dirinya mengingatkan Perda RTRW menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilaksanakan, karena Perda tata ruang berbeda dari peda lainnya yang bisa berubah dalam waktu cepat.
“Khusus kalau Perda RTRW minimal 5 tahun sekali bisa direvisi, itu juga secara sebagian saja. Tergantung kebutuhan, tidak bisa bertentangan dengan kebijakan di atasnya,” jelasnya.
Baca juga: BKPSDM Kota Cimahi Tegaskan WFH Bukan Long Weekend
Kendati demikian, perubahan yang bersifat kecil menurutnya masih memungkinkan dilakukan, terutama yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cimahi Andi Pratama Putra memastikan pihaknya selalu pada posisi siap memberikan dukungan atas upaya penataan ruang sesuai fungsi lembaganya.
“Saya ingin menekankan, kami ini instansi vertikal yang siap mendukung apapun yang akan dilaksanakan Pemkot Cimahi,” ujarnya.
Baca juga: Monitoring TKA, Wali Kota: Hasilnya Akan Sinkron dengan Fokus Bantuan Pemerintah Pusat
Senada dengan Wilman, Andi menyambut soal konsep Cimahi menjadi inti cekungan Bandung Baru dengan konsep keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
Namun dalam pelaksanaannya, ia mengingatkan akan konsolidasi tanah yang kerap menjadi tantangan besar setiap pembangunan, yakni respons masyarakat terhadap rencana pembangunan.
“Memang tantangan konsolidasi tanah itu ada di masyarakatnya, kita harus benar-benar mengedukasi mereka,” kata Andi.
Baca juga: Pemkot Cimahi Optimis Pembangunan Bundaran Citeureup Jadi Solusi Kemacetan
Namun ia optimis setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kolaborasi serta upaya kuat dari berbagai pihak untuk mewujudkan penataan ruang yang diharapkan.***(Heryana)





























