Kota Cimahi – Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural masih sangat mengkhawatirkan.
Pada 2023, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat mencatat telah menangani 1.103 PMI dengan 80 persen diantaranya berangkat secara non prosedural.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus BP3MI Jawa Barat Neng Wefi saat menemui salah satu korban TPPO asal Kota Cimahi, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Sempat Dijual Sahabat ke Myanmar, Pria Asal Cimahi Kembali dengan Selamat
“Statement Presiden melalui Kementrian PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), bahwa tidak ada lagi warga negara Indonesia yang berangkat secara ilegal,” ungkap Wefi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih jalur non prosedural (ilegal) bekerja di luar negeri, meski pemerintah mengantisipasi dengan membuka peluang seluas-luasnya untuk berangkat secara prosedural.
Keberangkatan PMI non prosedural berdampak pada munculnya masalah yang mengancam jiwa PMI itu sendiri. Contoh kasus disampaikan Wefi, diantaranya korban TPPO yang dipekerjakan sebagai scammer di Myanmar.
Baca juga: Siaga 24 Jam, PLN Distribusi Jawa Barat Berhasil Pulihkan Ratusan Gardu Terdampak Bencana
“Hingga saat ini, di Myanmar yang mengadu pada kami ada 14 orang, 10 sudah pulang. Tapi itu yang mengadukan pada kami, tetapi berdasarkan keterangan dari KBRI dan Kemlu ada 3.000 warga Indonesia yang ada di Myanmar,” ungkapnya.
Menurut data yang dikeluarkan World Bank, terdapat sembilan juta PMI tersebar di negara penempatan. Sedangkan dalam sistem Data BP3MI diketahui terdapat 4,5 jura PMI dengan 50 persen diataranya berangkat non prosedural.
Sementara itu, menurut Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya pada Disnaker Jawa Barat, Halijah, PMI yang menjadi scammer online saat ini menjadi kasus yag trennya mengalami peningkatan.
Baca juga: Festival Cireundeu Munculkan Ragam Ide Wisata Baru Hingga City Tour
“Itulah yang sangat kami sayangkan, karena kalau mereka mempunyai skil, dan pendidikannya tinggi, harus lebih berhati-hati, terutama terhadap ajakan bekerja melalui media sosial,” tuturnya.
Diakui Halijah, dalam penanganan kasus PMI non prosedural pihaknya bersama pihak Imigrasi, Kepolisian, Dinkes, Disnaker, dan BP3MI, tergabung dalam sebuah satuan tugas (Satgas).
Sebagai upaya pencegahan Satgas yang dimaksudnya itu selalu melakukan sosialisasi hingga menyentuh masyarakat langsung agar masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural.
Baca juga: Dengan Segala Keunikannya, Kampung Adat Cireundeu Jadi Destinasi Wisata Unggulan
“Jadi, boleh bekerja di luar negeri tetapi menempuh jalur prosedural. Yang sangat kami sayangkan yang menempuh jalur non prosedur itu ke arab saudi dengan bekal pendidikan rendah,” sambungnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang akan berangkat bekerja diluar negeri untuk mendaftar melalui pemerintah setempat.***(Heryana)