Polres Cimahi Bongkar Kasus Penjualan Ilegal Pupuk dan BBM Bersubsidi

Bandung Raya391 Dilihat

Kota Cimahi – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami para petani di wilayah hukum Polres Cimahi terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Rabu (13/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kegiatan jajarannya menangkap penjual pupuk bersubsidi yang merugikan para petani di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan program Asta Cita Presiden terkait ketahanan pangan kita,” ujarnya.

Baca juga: Pjs Bupati Bandung Apresiasi Kehadiran TPS 3R Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri Desa Padamukti

Ia melanjutkan, kelangkaan pupuk bersubsidi dialami para petani karena adanya pelaku penjual pupuk tersebut dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.

“Masih ada oknum masyarakat yang menjual pupuk bersubsidi ini, walaupun yang berangkutan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan,” terangnya.

Jajarannya kini mengamankan tiga tersangka pelaku penjualan pupuk bersubsidi beserta barang bukti 1,4 ton pupuk jenis NPK, 4,7 ton Urea, kantong plastik, serta sejumlah timbangan.

Baca juga: Akui Visi Misi Bersesuaian, Persistri Kota Bandung Mantap Dukung Haru-Dhani di Pilkada 2024

Dalam aksinya, para pelaku membeli pupuk bersubsidi secara mengecer. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi.

Padahal menurut Tri, dalam penjualan pupuk sendiri, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Selain kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi, Polres Cimahi juga mengungkap praktek penjualan ilegal BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.

Baca juga: Dapatkan Dukungan Persistri, Dhani Wirianata Beberkan Solusi Kesejahteraan Guru Hingga Sistem Pendidikan

“Kita mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 24 buah jerigen berisi Pertalite masing-masing berisi 30 liter, serta dua jerigen berisi solar masing-masing 30 liter,” ungkapnya.

Modus pelaku dengan cara membeli BBM bersubsidi tersebut di SPBU menggunakan mobil angkot dengan tanki yang sudah dimodifikasi.

Setibanya di lokasi penjualan, BBM tersebut kemudian dipindahkan secara manual menggunakan selang ke dalam setiap jerigen yang sudah disiapkan pelaku.

Baca juga: Dhani Wirianata Bidik Buruan Sae: Program Lama yang Efektif Bangun Ketahanan Pangan

“Untuk kasus pupuk bersubsidi, pelaku melanggar pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara,” kata Tri.

Sementara pelaku penjualan BBM bersubsidi terancaman hukuman 6 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *