Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolresta Bandung Informasikan Pengungkapan Kasus Narkoba

Bandung Raya184 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 20 orang tersangka kasus peredaran narkoba diamankan Polresta Bandung beserta barang bukti beragam jenis barang haram.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dari 20 tersangka yang dibekuk, beberapa diantaranya merupakan residivis.

“Kegiatan press conference ini menindaklanjuti arahan Presiden, Bapak Prabowo Subianto dengan menginformasikan kepada masyarakat hasil ungkap Polresta Bandung selama bulan Oktober 2024,” tuturnya

Baca juga: Bonus Demografi Cimahi, Penjabat Wali Kota: Bisa Jadi Investasi atau Beban Sosial

Dalam kegiatan tersebut, Polresta Bandung telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 57 paket sabu dengan berat 101 gram.

Bersama para tersangka juga, polisi menyita 198,4 gram tembakau sintetis, 2.050 butir tramadol, 320 butir Trihexipinedil, serta puluhan obat psikotropika.

Selain sebagian merupakan residivis, para tersangka yang diamankan juga memiliki latar belakang yang bergam, diantaranya sebagai buruh harian lepas, tukang parkir, montir, dan profesi lainnya.

Baca juga: KPU Kota Cimahi Mulai Lakukan Sorlip Surat Suara Pilkada 2024

“Dengan barang bukti yang kami sita, sehingga tidak dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, dan umumnya masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, hukuman yang akan diterima setiap tersangka bervariasi. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis barang bukti yang dimiliki tersangka.

“Namun, rata-rata ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” tandasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *