Pemkot Cimahi Sosialisikan Cukai dan Dampak Negatif Rokok Ilegal

Bandung Raya445 Dilihat

Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Bandung menggelar sosialisasi Bidang Cukai 2024.

Sosialisasi yang dilaksanakan di lapangan apel komplek Pemkot Cimahi itu, menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Budi Raharja sangat penting mengingat peran dari bidang cukai itu sendiri.

Dikatakannya, selain sebagai sumber penerimaan negara, bidang cukai juga penting dalam pengendalian konsumsi barang tertentu yang berdampak negatif.

Baca juga: Kasus Tak Kunjung Usai, PWI Se-Bandung Raya Tuntut Pusat Laksanakan KLB

Beberapa barang yang dimaksud adalah produk tembakau dan minuman beralkohol yang berpotensi muncul versi ilegal.

Jika hal itu terjadi, maka akan mengganggu penerimaan negara dan berbuntut pada kerugian yang dialami negara.

Para peserta sosialisasi cukai dan dampak negatif rokok ilegal mengikuti senam bersama di komplek Pemkot Cimahi.

“Sosialisasi ini difokuskan pada rokok illegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya sementara cukai itu merupakan pungutan negara,” ungkap Budi, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Bungkam PSM Makassar 2-0, Bojan Hodak: Masih Banyak yang Harus Diperbaiki

Lebih lanjut Budi menjelaskan, cukai pada rokok sebebnarnya juga bertujuan mengendalikan dampak negatif dari produk tembakau itu sendiri.

Diketahui, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih terbilang tinggi. Pada 2022-2023, pihak Bea Cukai berhasil menyita 178 ribu batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi bersama.

Dengan demikian, sosialisasi hari tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal dan cara menghindarinya.

Baca juga: Diusung Gerindra Jadi Cawalkot, Dhani Wirianata Sebut Sekolah Tak Perlu Zonasi

Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal menurut Budi Raharja akan mengurangi dana pengendalian dampak negatif produk tembakau.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Humas KPPBC Brian Pralingga mengimbau masyarakat untuk aktfmemberi laporan jika ditemukan peredaran rokok ilegal.

“KPPBC Kota Bandung memberikan sosialisasi pada masyarakat dan para penjual di lima Kabupaten/Kota yakni Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat,” terangnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *