Polresta Bandung Ungkap Kasus Penemuan Mayat Korban Pengeroyokan

Bandung Raya330 Dilihat

kabupaten Bandung – Warga Kecamatan Soreang sempat dihebohkan dengan peristiwa ditemukannya mayat seorang laki-laki dengan luka tusuk di bagian leher.

Setelah Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui pria yang memliki keterbelakangan mental itu merupakan korban pembunuhan.

“Dari olah TKP tidak ada identitas korban dan saksi, sehingga dalam pengungkapannya memerlukan waktu hingga tujuh hari,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Baca juga: Laga Vietnam vs Indonesia, Tim Garuda Gasak Tuan Rumah 3-0

Persitiwa penemuan mayat korban terjadi pada Minggu (17/3/2024), menghebohkan warga di Soreang, Kabupaten Bandung.

Dengan keterbatasan informasi, tak ada identitas yang melekat, juga saksi di lokasi kejadian (TKP) membuat polisi cukup kesulitan.

“Setelah kita lakukan scientific investigation kita bisa mendapatkan identitas korban berinisial LM,” jelasnya.

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Citarum Ditemukan Meninggal Dunia

Kusworo juga mengatakan, dari penyelidikan anggotanya dperoleh informasi jika korban memiliki keterbelakangan mental.

Sebelum peristiwa penusukan terhadap korban terjadi, terdapat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di TKP.

Mereka kata Kusworo diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok pemuda lainnya.

Baca juga: Lurah Gegerkalong Sambut Baik Bakti Sosial 2024 Sekolah Santo Aloysius

“Saat sedang nongkrong datanglah korban yang saat itu meminta sejumlah uang kepada para pemuda,” sambungnya.

Akibat tersinggung dengan permintaan korban, akhirnya kelompok pemuda itu pun melakukan pengeraoyokan.

“Ada yang memukul, menendang, membacok dan menusuk korban,” ujarnya.

Baca juga: Penting Memahami Dampak Perubahan Iklim, Mencairnya Gletser di Puncak Jaya Jadi Contoh

Dari hasil autopsi, dokter menyimpulkan jika korban kehilangan nyawa akibat luka tusukan di bagian leher.

Diketahui, diantara beberapa pelaku pengeroyokan adalah SWM yang melakukan penusukan menggunakan senjata tajam.

Kepada para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Dishub Kota Bandung Siapkan Sejumlah Langkah Antisipasi Mudik Lebaran

“Mereka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Undang-Udang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *