Meresahkan Warga, Pemalak Pedagang Nasi Goreng Diciduk Satreskrim Polresta Bandung

Bandung Raya613 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dia dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di kabupaten Bandung akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Peristiwa pemalakan yang terjadi pada Minggu (30/7/2023) di jalan Sayuran, Desa Cangkuang, Dayeuhkolot itu sempat viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pemalakan terjadi sekira pukul 00.54 WIB. Pelaku yang berjumlah tiga orang saat itu berboncengan mendatangi korban yang merupakan pedagang nasi goreng.

“Salah seorang pelaku yang duduk ditengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Pelaku langsung meminta uang kepada korban. Kemudian korban memberikan lima ribu namun di tolak oleh pelaku, pelaku mintanya 20 ribu,” ujarnya Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, (2/8/2023).

Saat korban membuka laci terlihat oleh pelaku ada uang Rp50 ribu. Uang tersebut di ambil pelaku dan korban meminta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban.

Setelah meminta keterangan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran. Dua hari setelahnya, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

“Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 Orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias TOGE dan MRA alias BONCAY. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO,” ujar Kusworo.

Kedua akhirnya pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana terkait membawa senjata tajam tanpa ijin dan bukan peruntukannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*** (bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *