Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari Jabatan KSP

Nasional40 Dilihat

Jakarta – Buntut skandal dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kepala Staf Kepresidenan itu dipecat dari jabatannya.

Kabar pemecatan Listyo Sigit oleh Presiden disampaikan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers di Istana Rabu (4/11/2026).

Pemecatan dilakukan usai mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya oleh Bareskrim Polri pada Selas (3/11/2026) sore.

Baca juga: Kali Kedua Libas Melbourne Victory, Persib Pastikan Diri Lolos Babak 16 Besar ACL 2

Dalam keterangan persnya tersebut, Prasetyo Hadi sekaligus mengonfirmasi jika orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyadapan oleh Bareskrim Polri adalah orang yang saat ini menjabat KSP, Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Dapat kami sampaikan bahwa pagi ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ucapnya.

Selain mengumumkan pemberhentian LSP, Mensesneg juga menyampaikan adanya sosok lain sebagai pengganti dengan jabatan Plt. (Pelaksana Tugas), yang menurutnya bersifat sementara sebelum ditetapkan KSP definitif berikutnya.

Baca juga: Jeje Ritchie Ismail Sebut Apel Siaga Bencana Perlu Dilakukan Hingga Tingkat Kewilayahan

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Plt. KSP,” jelasnya.

Listyo akan terus menjalani penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas skandal yang diduga dilakukan dirinya bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kadiv Hukum Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa sore, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan jika Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi, Seluruh Elemen Diimbau Waspada

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permhonan penyidik maupun lampiran LP (Laporan Polisi) yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa kaitannya dengan penegakkan hukum, dan menghapus jejak file pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkapnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *