Disaksikan Kapolresta Bandung, Begini Kesepakatan Masyarakat Petani dan PTPN Soal Lahan Perkebunan Pangalengan

Bandung Raya47 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto memediasi pertemuan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 bersama Aliansi Petani Pangalengan (APP) pada Jumat (6/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di aula Kecamatan Pangalengan menjadi ruang diskusi kedua belah pihak dalam menemukan solusi terbaik soal pemanfaatan lahan di wilayah Kecamatan Pangalengan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Aria Wijaya.

Baca juga: Kembangkan Angkot Terintegrasi, Pemkot Bandung Rencanakan Sistem Gaji Pengemudi

Menurut Kapolresta Bandung, kehadirannya dalam pertemuan tersebut dalam posisi netral dengan tujuan menjaga kondusivitas pertemuan antar pihak yang berkepentingan soal tata kelola lahan di Pangalengan.

“Kami hadir sebagai pihak yang netral untuk menjaga situasi tetap kondusif. Silakan masing-masing perwakilan menyampaikan pendapat agar dapat ditemukan kesepakatan bersama,” ujar Tri Suhartanto.

Dalam kesempatan itu, kedua pihak antara petani dan PTPN menyampaikan pandangan dan aspirasi. Sejumlah hal seperti masalah Hak Guna Usaha (HGU), batas lahan, hingga kesesuaian pemanfaatan ahan engan tata ruang menjadi pembahasan.

Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Cimahi, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Atas Tindakan Korban

Perwakilan Kantah (BPN) Kabupaten Bandung Aria Wijaya menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi atas peruntukan lahan yang digunakan, dengan tujuan memastikan batas lahan HGU dan non-HGU.

Sedangkan Sekda Kabupaten Bandung memastikan mencatat setiap aspirasi yang disampaikan kedua pihak dalam pertemuan tersebut untuk dibawa ke Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai materi pembahasan lebih lanjut.

Pertemuan yang berlangsung dengan tertib itu menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya:
1. Kedua belah pihak sepakat menjaga keamanan dalam melaksanakan kegiatan seperti biasa tanpa gangguan piak manapun

Baca juga: Dadang Supriatna Ajak Pemda Sekitar Perkuat Koordinasi Tangani Banjir Bandung Raya

2. Dua belah pihak sepakat tak akan menambah embukaan lahan dan pembangunan baru sebelum adanyakepastian status atas lahan yang ada.

3. APP siap memboongkar madrasah jika keputusan hasilverifikasi BPN menyatakan lahan yang dgunakan termasuk ke dalam wilayah HGU PTPN.

4. Pihak PTPN tidak akan mempermasalahkan bangunan madrasah jika diketahui dibangun di atas lahan HGU APP

Kombes Tri berharap kesepakatan tersebut menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga kondusivitas wilayah Pangalengan masih terjaga dengan baik.

Baca juga: Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Peran Irjen SU dalam Kasus Penyadapan Presiden

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, Kasat Reskrim Kompol Dwi Rio Andrian, Kasat Intelkam Kompol Saepudin, Kapolsek Pangalengan Kompol Tedi Rusman, serta unsur Forkopimcam.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *