Kasus Cekcok Pasutri Akibat Judol Berujung Kematian Anak Kandung Diungkap Polresta Bandung

Bandung Raya688 Dilihat

Kabupaten Bandung – Peristiwa miris sekaligus memprihatinkan terjadi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dimana seorang ayah tega membuat anak kandung meregang nyawa di tangannya.

Pelaku DR (37) menghabisi nyawa anaknya RR (15) melalui tindakan kekerasan yang dilatarbelakangi cekcok yang terjadi antara pelaku dengan istrinya (ibu korban) pada Senin (19/10/2026).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhatanto dalam keterangannya di Mapolresta mengatakan, korban mendapat penganiayaan dari sang ayah saat membela ibunya ketika terjadi cekcok.

Baca juga: Mengaku Anggota Polri, Kawanan Perampok di Bandung Terancam Sembilan Tahun Penjara

“Berawal dari tersangka meminta uang kepada istrinya sebesar Rp500 ribu. Dari keterangan, uang tersebut untuk bermain judi online,” terang Tri, Jumat (23/10/2026).

Ia melanjutkan, saat cekcok terjadi korban berniat membela ibunya. Sayangnya sang ayah justru beringas menganiaya korban dengan cara mencekik hingga terjatuh. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan lain hingga korban meninggal dunia di tempat.

Berdasarkan hasil otopsi, diketahui korban meninggal dunia diakibatkan terjadi pendarahan di bagian balakang kepala.

Baca juga: Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Gedung SMPN 5 Soreang

“Dari hasil otopsi bahwa korban meninggal dunia dikarenakan adanya resapan darah di bagian kepala karena kekerasan benda tumpul yang bisa diakibatkan tendangan atau pukulan,” jelas Kapolresta Bandung.

Pihak kepolisian melakukan pengungkapan dan penyelidikan kasus tersebut setelah menerima laporan dari ibunda korban tak lama sejak peristiwa menyedihkan itu terjadi.

“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undangn-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Tri.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *