Gercep, KDM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen Calon Karyawan ke Polres Karawang

Jawa Barat20 Dilihat

Kabupaten Karawang – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi salah satu perusahan di Kabupaten Karawang yang berani menyampaikan laporan adanya praktik percaloan dan pungli (pungutan liar) dalam rekrutmen tenaga kerja.

Menurut Dedi Mulyadi (KDM), jarang ada perusahaan yang mau dan berani mengungkapkan praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja, padahal kegiatan yang merugikan banyak pihak, terutama calon tenaga kerja sudah berlangsung cukup lama di beberapa daerah.

“Ini keren lho bicara terbuka, menyampaikan. Kan banyak di tempat lain yang perusahaannya gak mau terbuka,” ujar KDM,” Jumat (9/10/2026).

Baca juga: Sempat Viral, Empat Pelaku Pencabulan Remaja Diamankan Polresta Bandung

Sebelumnya Dedi Mulyadi menanyakan persoalan dan kesulitan yang dihadapi perusahaan. Seorang perwakilan manajemen perusahaan dengan investor asal Tiongkok menjawab jika salah satu tantangan yang dihadapi pihaknya adalah praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja.

KDM mengatakan jika keluhan yang disampaikan manajemen perusahaan tersebut merupakan praktik ilegal yang juga juga terjadi di Bekasi dan Subang. Hal tersebut dikatakannya sebagai problem yang harus diselesaikan.

“Kan problem di Karawang dan Bekasi, dulu Subang juga sama begitu. Problem tenaga kerja adaah calo,” kata Dedi Mulyadi (KDM).

Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polresta Bandung

Namun yang sangat menarik dari modus para pelaku percaloan menurut manajemen perusahaan, adalah para calo menggelar interview (wawancara) dengan mengundang para calon tenaga kerja.

Undangan interview disebar oleh pelaku (calo) melalui sebuah akun media sosial. Dalam akun tersebut tercantum alamat email serta kontak lainnya, seakan menunjukkan bahwa praktik yang mereka lakukan adalah resmi dari perusahaan.

“Ini akun percaloan tenaga kerja. Itu sudah kategori penipuan,percaloan, pungli. Kategorinya lembaga rekrutmen tenaga kerja ilegal. Hari ini saya telpon Pak Kapolresnya,” tegas KDM.

Baca juga: Tim Pentahelix Dayeuhkolot Kolaborasi Lakukan Langkah Antisipasi Banjir

Dikatakan KDM, praktik haram tersebut sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kemiskinan baru. Karena masyarakat yang baru bekerja sudah terbebani utang atas uang yang diberikan kepada calo.

Bahkan dari informasi yang didapatkan pihak manajemen, para korban dimintai uang oleh calo dalam jumlah yang cukup besar, yakni antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Dari rangkaian cerita yang disampaikan manajemen perusahaan tersebut, Gubernur mensinyalir adanya keterlibatan orang dalam perusahaan. Karena menurutnya, tidak mungkin praktik pungli tu dilakukan sendiri tanpa adanya pihak perusahaan yang meloloskan seorang calon tenaga kerja.

Baca juga: PSI Ingatkan Pemkot Cimahi Pentingnya Publik Mengetahui Progres dan Manfaat Program, Tak Sebatas Seremoni Peluncuran

“Ketika kemudian melamar ke perusahaan, didalamnya kan diterima. Artinya tidak mungkin berdiri sendiri. Berarti kan ada orang dalam juga yang membantu kelulusannya,” ujarnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *