Tiga Kali Diperingati Tetap Abai Operasional Tambang di Karawang Ditutup Pemprov Jabar

Jawa Barat24 Dilihat

Kabupaten Karawang – Setelah tiga kali diberi peringatan soal pemenuhan kelengkapan persyaratan, operasional tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung akhirnya ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).

Penutupan operasional tambang di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang itu dilakukan Pemprov setelah peringatan yang dilayangkan tidak ditanggapi pihak perusahaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman yang memimpin penutupan operasional tambang tersebut mengungkapkan, hingga peringatan ketiga pihak perusahaan tak kunjung memenuhi persyaratan.

Baca juga: PTDI-Koharmatau Perkuat Kerja Sama Pemeliharaan Pesawat TNI AU

“Pemprov Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan. Tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” jelas Herman.

Ditegaskan Herman, seluruh aktivitas pertambangan tidak boleh beroperasi selama masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, yakni hal yang berkaitan dengan permasalahan sosial.

Pihak perusahaan menurutnya akan diundang oleh Pemprov Jabar untuk memberikan penjelasan ihwal kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan sehingga persyaratan yang diwajibkan tidak dipenuhi.

Baca juga: Pendidikan Pariwisata Dituntut Cetak Talenta, Bukan Sekadar Pekerja

Diketahui, PT Mas Putih Belitung mengelola tambang material bahan baku pembuatan semen. Hasil tambang tersebut nantinya akan diolah oleh PT Jui Shin Indonesia menjadi semen.

Sebelumnya aktivitas pengangkutan hasil tambang antar kedua perusahaan tersebut mendapat sorotan, karena menggunakan truk bertonase tinggi melintasi ruas jalan Badami-Loji sepanjang 10 kilometer.

Akibatnya, akses berstatus jalan provinsi itu mengalami kerusakan parah hingga menimbulkan keluhan dan protes dari warga yang berada di wilayah sekitarnya.

Baca juga: Ini Alasan Wakapolresta Bandung Serahkan Tugas dan Tanggung Jawab Kepada Kapolresta

“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” kata Herman.

Tak hanya pentupan operasional tambang, Pemprov Jabar juga disebut telah melayangkan surat peringatan yang berisi sanksi administratif. Herman mengatakan, sanksi tersebut bisa dicabut jika perusahaan memenuhi empat ketentuan.

Keempat ketentuan yan dimaksud di antaranya PT Mas Putih Belitung harus membuat fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, memperbaiki jalan, memperbaiki trotoar, dan melakukan penataan warung.

Baca juga: Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Produsen Uang Palsu, Sebagian Pelaku Belanjakan di Warung dan Pasar

“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” tandasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *