Tanpa Sertifikat, Jago Masak Saja Tak Cukup untuk Bersaing di Dapur Profesional

Bandung Raya642 Dilihat

Kota Bandung – Dunia kuliner Indonesia tengah menghadapi pergeseran penting. Kemampuan memasak yang mumpuni kini tidak lagi cukup untuk membuka pintu karier di industri perhotelan, restoran, hingga katering berskala besar.

Pengakuan resmi atas kompetensi dalam bentuk sertifikasi menjadi syarat yang semakin tidak bisa ditawar, terlebih di tengah persaingan tenaga kerja yang kian terbuka lintas negara.

Fenomena ini mengemuka dalam pelatihan dan uji kompetensi skema Demi Chef berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diikuti puluhan peserta dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

Baca juga: Lelang Beasiswa Jadi Alasan Ketua Ikatan Alumni PGAN Bandung Harap Reuni Digelar Tiap Tahun

Program semacam ini lahir sebagai respons atas kebutuhan industri yang menuntut standar kerja terukur, sekaligus mendukung upaya mencetak tenaga kerja kuliner yang kompeten dan diakui secara nasional.

Sertifikasi BNSP sendiri dijalankan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang menguji dan menerbitkan pengakuan resmi atas kompetensi seseorang.

Direktur II Lembaga Pendidikan Terapan (LPT) Panghegar Bandung, Zoel Ichwan Sy, menjelaskan bahwa penentuan level sertifikasi peserta sepenuhnya berada di tangan LSP, bukan lembaga pelatihan.

Baca juga: Reuni Akbar Sukses Himpun Alumni PGAN Puluhan Angkatan dan Antar Provinsi Kumpul di Bandung

Salah satu tantangan yang kerap ditemui adalah riwayat kerja calon peserta yang tidak tertulis runtut dalam curriculum vitae mereka.

“Delapan puluh persen CV tidak mencerminkan posisi sebenarnya, padahal jenjang karier seharusnya diceritakan runtut dari level bawah,” ujar Zoel, Sabtu (22/8/2026).

Ia menegaskan, proses sertifikasi bukan perkara instan. Peserta yang ingin naik level disarankan mengikuti pelatihan berjenjang, mulai tingkat dasar, menengah, hingga mahir, dengan masing-masing tahap membutuhkan sekitar 60 jam pembelajaran, sehingga total mencapai 180 jam ditambah pengalaman kerja nyata.

Baca juga: Pemkab Bandung Segera Perbaiki Jalur Perbatasan dengan KBB, Bupati: Gunakan APBD Perubahan

Persyaratan ketat ini dinilai justru menjadi jaminan bahwa sertifikat yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan kompetensi pemegangnya, mengingat blangko sertifikat dari BNSP bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar dinyatakan kompeten.

Zoel turut menyoroti pentingnya sertifikasi penjamah makanan atau food handler, yang berbeda dengan sertifikasi HACCP milik pelaku usaha.

Sertifikasi ini menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang bekerja di industri jasa makanan, mulai dari restoran, katering, rumah sakit, hingga hotel.

Baca juga: KDM Soal Rencana Rampingkan Struktur OPD: Nantinya Miskin Struktur, Kaya Fungsi

Dari sisi pengajar, Chef Yanto, narasumber materi Basic Kitchen Knowledge, menyoroti fenomena menarik di kalangan pekerja kuliner masa kini.

Ia menilai, di tengah kemudahan akses informasi lewat media digital, banyak calon pekerja dapur justru minim penguasaan ilmu dasar karena merasa cukup belajar secara otodidak dari internet.

“Semua ilmu memang ada di media digital, tapi dasar tetap harus dimiliki,” kata Chef Yanto, mendorong peserta terus mengikuti jenjang pelatihan lanjutan, termasuk pelatihan kepemimpinan dapur atau level supervisor, agar kompetensi terasah bertahap dan menyeluruh.

Baca juga: BRI Regional Office 9 Bandung Raih Prestasi Gemilang Tingkat Jawa Barat

Sementara itu, dosen Politeknik Pariwisata NHI Bandung sekaligus asesor, Christian H. Rumayar, menambahkan bahwa sertifikat kompetensi memiliki manfaat jangka panjang yang jauh melampaui sekadar pengakuan atas keahlian memasak.

Sertifikat tersebut, menurutnya, bisa menjadi jalan bagi lulusan SMA sekalipun untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus memulai dari semester awal.

“Kalau sudah punya sertifikat kompetensi di level tertentu, mereka bisa diterima kuliah di semester lebih tinggi,” jelas Christian.

Baca juga: Trip to Pangandaran Jadi Cara PS.ID Rider Rajut Semangat Kekeluargaan Pajero Sport Indonesia

Ia menjelaskan, sertifikasi kompetensi kuliner di Indonesia mengacu pada dua sistem klasifikasi, yakni Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang membaginya dalam level dua hingga lima, serta klasifikasi okupasi seperti Demi Chef dan Chef.

Untuk mencapai level chef yang benar-benar diakui, seseorang setidaknya harus menguasai sekitar 50 unit kompetensi, mulai dari keterampilan dasar, operasional pendukung, hingga manajerial.

Kisah nyata manfaat sertifikasi datang dari salah satu peserta pelatihan, Taufik, chef asal Bandung yang sebelumnya berpengalaman bekerja di Madinah dan Dubai. Baginya, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan investasi nyata untuk masa depan kariernya.

Baca juga: Optimalisasi Artificial Intelligence Jadi Pilihan Transformasi Pendidikan Pariwisata

“Motivasi saya ikut sertifikasi terutama untuk upgrade diri dan meyakinkan perusahaan yang akan kita lamar,” ujar Taufik.

Di tengah persaingan industri kuliner yang kian ketat, baik di pasar domestik maupun internasional, sertifikasi kompetensi bukan lagi sekadar pelengkap CV.

Ia menjadi bukti konkret bahwa keterampilan seseorang telah teruji dan diakui secara resmi, sebuah nilai tambah yang kerap menjadi pembeda antara sekadar bisa memasak dan benar-benar siap bersaing di dunia kerja.***(DjarotMK)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *