Sekda Jabar Pimpim Pembongkaran Bangli dan Penertiban PKL Kiaracondong

Bandung Raya724 Dilihat

Kota Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali melakukan pembongkaran bangli (bangunan liar) sekaligus melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL).

Pembongkaran bangli dan penertiban PKL kali ini menyasar kawasan Cicadas, tepatnya di depan Bandung Trade Mall, jalan Ibrahm Adjie, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).

Sekda Jabar Herman Suryatman yang memimpin penertiban sempat berdialog dengan sejumlah PKL hingga disepakati bangunan milik mereka akan dibongkar secara mandiri.

Baca juga: Rencana PSSI Kota Cimahi Gelar Liga Internasional 2026, Empat Negara Asia Siap Hadir

“Ini ada Pasar BTM ya, nanti kita bantu biar ada daya tarik. Supaya masyarakat juga tertarik mengunjungi,” kata Herman Suryatman.

Ia berujar bahwa berjualan memang paling mudah dan menyenangkan dilakukan di pinggir jalan dan trotoar. Namun para pedagang menurutnya harus memperhatikan hak pejalan kaki.

Hal tersebut yag mendasari pemerintah melakukan penertiban. Selain sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, penertiban dilakukan untuk membuat suasana kota lebih nyaman.

Baca juga: Diikuti 48 Tim, PSSI Kota Cimahi Sukses Gelar Piala Soeratin

“Da nu paling ngeunah mah jualan teh di pinggir jalan, di trotoar, tapi karunya nu leumpang. Yang enak berjualan itu di pinggir jalan, di trotoar, tapi kasihan pejalan kaki,” kata Herman.

Ia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Senin pagi itu merupakan sebuah momentum mengambalikan kenyamanan kawasan yang sudah dinantikan sejak bertahun-tahun lamanya.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Jabar sempat menerima usulan dari sejumlah PKL untuk dapat memanfaatkan lahan mlik BUMD Jabar, PT Jaswita, sebagai tempat mereka berjualan.

Baca juga: Tak Ditanggung BPJS, Dedi Mulyadi Jamin Biaya RS Korban Kejahatan Dibayar Pemprov Jabar

Herman menjawab kan segera berkoordinasi dengna BUMD tersebut. Jika tidak terdapat sebuah ikatan dengan pihak lain, maka ia sepakat untuk menjadikan lahan tersebut sebagai tempat sementara.

“Kalau tidak ada perikatan hukum, itu kan BUMD Provinsi. Tapi sifatnya sementara dan bukan permanen bisa digunakan, sementara sampai ada solusi,” ucapnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *