Kejagung RI Terima Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kortas Tipidkor Usai Tes Keaslian

Nasional32 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menerima sejumlah barang bukti hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri, Jumat (17/7/2026).

Seluruh barang bukti yang diserahkan Kortas Tipidkor itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus Krakatau Steel dan PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya juga menerima penyerahan tersangka DR (Don Ritto), serta tersangka FA (eks Jampidsus FerbrieAdriansyah).

Baca juga: MBG Jangan Berhenti di Piring, Kaji Rantai Pasok, Sampah, dan Nasib Ekonomi Lokal

“Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing,” ungkap Anang.

Terhadap tersangka FA sendri menurut Anang tengah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejagung untuk diperiksa, bersamaan dengan penerimaan barang bukti dari Polri.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungapkan seluruh barang bukti yang diserahkan telah dsipastikan keasliannya usai melewati pengujian dari pihak berwenanng.

Baca juga: Piala Presiden 2026 Segera Bergulir, Polresta Bandung Matangkan Persiapan Pengamanan

Uang tunai rupiah dari penggeledahan menurut Budi dipastikan asli berdasarkan pengujian Bank Indonesia. Demikian juga dengan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.

“Pelaksanaan uji barang bukti uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarakan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, berdasarkan surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026,” ungkap Budi.

Sementara emas batangan dinyatakan asli oleh PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00016.00/2026, tanggal 14 Juli 2026. Emas dengan kadar 23 karat itu memiliki berat 74,01 kilogram dalam 74 batang.

Baca juga: Viral Sungai Ciwidey Dialiri Limbah Menghitam, KDM Pastikan Segera Identifikasi Pelaku

Barang bukti berikutnya adalah uang dolar AS senilai USD6.370.921 juga dinyatakan asli melalui surat tertanggal 16 Juli 2026, setelah diuji oleh United State Secret Service.

“Barang bukti uang dolar Singapura dengan nominal SGD16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pulabfor Bareskrim Polri Nomor :Lab/4765/DUF/2026, tangal 17 Juli 2026,” imbuh Budi.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *