Delapan Tahun Nantikan Pembayaran Proyek Eks Wagub Jabar, Konsultan Tasikmalaya Akui Merugi 3,9 Miliar

Jawa Barat72 Dilihat

Tasikmalaya – Seorang konsultan asal Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Santoso, mengaku mengalami kerugian atas pengerjaan sejumlah proyek pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan proyek pribadi Bupati saat itu, Uu Ruzhanul Ulum.

Pernyataan disampaikan Budi Santoso di kantornya yang beralamat di Kota Tasikmalaya, pada Rabu (29/7/2026). Ia mengatakan nilai kerugian yang dideritanya mencapai Rp3,9 miliar.

Budi mulai membuka kisahnya setelah selama delapan tahun menanti keseriusan mantan Bupati Tasikmalaya yang juga mantan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum untuk melunasi pekerjaan yang telah diselesaikannya.

Baca juga: Polresta Bandung Berhasil Sita Satu Juta Obat Keras Serta Ungkap Ratusan Kasus Narkoba

Dikatakan Budi Santoso, dirinya kini kembali menuntut haknya atas proyek dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum.

Sambil memperlihatkan dokumen dan data proyek yang ia simpan selama ini, Budi menceritakan terdapat tujuh proyek Pemkab Tasikmalaya, serta enam proyek pribadi Uu Ruzhanul Ulum yang ia kerjakan dengan lokasi di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Tujuh proyek Pemkab di antaranya pembangunan Masjid Besar Baiturrahman, meliputi pengerjaan DED (Detail Engineering Design) serta pengerjaan fisik pembangunan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Cimahi Soroti Pentingnya Improvisasi untuk Keberlanjutan Dunia Pendidikan

Proyek lainnya adalah pembangunan Islamic Center, Landmark Selamat Datang, Landmark Allahuakbar, Rest Area Gentong 1, Rest Area Gentong 2, dan Renovasi Perbatasan Tasik Siap.

Selain itu, terdapat enam proyek pribadi Uu yang dikerjakan oleh Budi, di antaranya pengerjan DED tempat cuci mobil dan kafe di Kota Tasikmalaya, pembangunan ruko, pembangunan rumah di Komplek Al Huda, pembangunan rumah tinggal milik pribadi, serta Ponpes Miftahul Huda.

Menurut Budi, sampai saat ini pihak Uu masih belum memenuhi tanggung jawab pembayaran atas proyek yang dikerjakannya tersebut.

Baca juga: Yayasan Nur Al Rahman Jadi Lokasi Lesson Study Kepsek dari Malaysia, Wawalkot Adhitia: Kami Bangga

“Saya menyayangkan apa yang menjadi tanggung jawab beliau saat itu tidak sesuai dengan prinsip yang diembannya sebagai Bupati,” kata Budi kepada media.

Selain pekerjaan yang belum dibayarkan, Budi juga mensinyalir adanya pekerjaan “dobel SPK”. Ha ini menurut Budi sangat merugikan dirinya karena proyek yang ia kerjakan berpotensi dikerjakan pula oleh vendor lain.

Kini dirinya mengaku dalam kondisi yang sangat merugi dengan beban utang yang cukup besar sebagai dampak tak adanya pembayaran sesuai SPK yang ditandatangani Uu saat itu.

Baca juga: KDM Jawab Kritik Menteri HAM Atas Sayembara Penangkapan Begal dan Pelaku Kejahatan

Padahal, kata Budi, kiprah dirinya sebagai arsitek dan konsultan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya sudah berlangsung cukup lama, bahkan kepercayaan didapatkannya sejak masa Bupati sebelumnya, yakni Tatang Farhanul Hakim.

“Di masa kepemimpinan UU, saya juga dipercaya mendapat pekerjaan pemerintahan. Tapi saya tidak menduga dan kaget, seorang Bupati apalagi dari kalangan pondok pesantren melakukan perbuatan yang diduga melawan hukum,” tegasnya.

Ia mengaku telah berupaya menempuh jalur hukum atas persoalan yang menimpa dirinya itu dengan membuat laporan di Polda Jabar. Namun hingga kini belum mendapat kepastian.

Baca jugaPolitisi Partai Golkar Ini Tanggapi Isu Pilkada Kota Cimahi 2029: Terlalu Dini

Kini udi berharap Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu segera menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya, sebagai cara menghargai profesi arsitek dan konsultan.

“Saya ingin masalah ini segera selesai karena sudah terlalu lama. Saya meyakini beliau memiliki hati nurani. palagi aset yang dimiliki banyak sehingga bisa menyelesaikannya. Tapi jika buntu, saya akan menempuh langkah hukum secepatnya,” tandasnya.

Terkait persoalan tersebut, hingga kini belum ada pernyataan dan tanggapan resmi dari pihak Uu Ruzhanul Ulum.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *