BPN Kota Cimahi Sukses Selesaikan Sengketa Lahan Lewat Mediasi, Para Pihak Sepakat Berdamai

Bandung Raya124 Dilihat

Kota Cimahi – Sebuah mediasi dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Cimahi atas sengketa pertanahan di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (7/7/2026).

Melalui mediasi tersebut, Kantah Kota Cimahi melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa berhasil mempertemukan perwakilan pemilik tanah adat dengan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga mencapai kesepakatan damai.

Kesepakatan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat itu dipilih kedua belah pihak demi menghindari proses hukum.

Baca juga: Kejari Kabupaten Majalengka Tetapkan Ketua KONI Jadi Tersangka Pengelolaan Dana Hibah

Batas bidang tanah menjadi muasal dari sengketa yang terjadi, yang pada akhirnya pemegang SHM memutuskan melepas sebagian bidang tanah sesuai pemetaan fisik yang ada dalam penguasaan pemilik tanah adat.

Beberapa alasan penguat Pemegang SHM merelakan sebagian bidang tanahnya, di antaranya didasarkan pada riwayat penguasaan fisik lahan sejak lama, kesaksian jual beli di masa lampau, serta kepatuhan pihak pertama membayar pajak (PBB).

Kesepakatan berdamai para pihak diperkuat dengan penandatanganan Akta Perdamaian. Dalam hal ini pemegang SHM mengizinkan pemilik tanah adat melakukan proses pendaftaran hak kepemilikan tanah dan sertipikat baru di Kantah Kota Cimahi.

Baca juga: HKTI-Peternak Tetapkan Harga Ayam dan Telur, Wamentan: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan

“Bahwa salah satu upaya percepatan penyelesaian non litigasi yaitu melalui mediasi, keberhasilan pelaksanaan mediasi dipengaruhi oleh keinginan masing-masih pihak untuk berbesar hati dalam penyelesaian masalah tanah,” kata Kepala Kantah Kota Cimahi Wikantadi Kasumbogo, S.Si. .

Ia berharap mediasi menjadi jalur paling baik dalam penyelesaian sengketa, sehingga tidak memerlukan biaya yang tinggi, dengan waktu yang lebih cepat, serta tidak merugikan para pihak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kota Cimahi Muhammad Dwi Yuliandy, S.H.turut mengapresiasi langkah yang diambil para pihak melalui mediasi.

Baca juga: Terindikasi Palsukan KK, 90 Calon Siswa SMP Kena Diskualifikasi SPMB Pemkot Bandung

“Kami Kantor Pertanahan Kota Cimahi selalu mendorong agar kasus-kasus pertanahan, dapat diselesaikan melalui forum mediasi seperti ini,” ujarnya.

Ia memastikan segala proses media hingga mencapai kesepakatan berdamai memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak.

“Ini adalah wujud pelayanan dari Kantor Pertanahan bagi warga Cimahi,” imbuhnya.

Baca juga: Begini Respon Farhan Atas Pengakuan Erwin Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan

Selain tidak akan melakukan tuntutan perdata, para pihak juga sepakat untuk mendaftarkan Akta Perdamaian tersebut kepada pihak berwenang untuk memperkuat kedudukan hukumnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *