Videotron Jalan Riau Jadi Sasaran Penertiban Tata Ruang Kota Bandung

Bandung Raya18 Dilihat

Kota Bandung – Sebuah videotron yang melintang di jalan LLRE Martadinata (Riau), tepatnya di depan Hotel Santika, menjadi sasaran penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Kamis (18/6/2026) malam.

Sejumlah petugas gabungan langsung membongkar videotron tersebut mulai pukul 22.00 WIB, karena dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan estetika Kota Bandung.

Pada proses pembongkaran yang berlangsung hingga pukul 04.30 WIB itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sebagian ruas jalan Riau demi keamanan petugas dan pengguna jalan.

Baca juga: Keluhan Mitra MBG Atas Penghentian Operasional SPPG: Jangan Sampai Kami Masuk Jebakan Batman

“Penutupan jalan dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan dengan lancar serta tidak membahayakan masyarakat yang melintas di lokasi kegiatan,” tutur Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi.

Ia mengatakan, videotron beukuran 4×12 meter itu merupakan reklame bando (melintasi lebar jalan) ke-12 yang dibongkar oleh Pemkot Bandung, dengan tujuan menata agar kota kembali aman dan nyaman bagi warganya.

Pihaknya memastikan penertiban serupa termasuk penataan keberadaan reklame akan terus dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sony Sonjaya Beberkan Peran Nanik S Deyang di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi MBG

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses pembongkaran dapat diselesaikan sesuai rencana tanpa adanya kejadian yang tidak diinginkan,” ungkap Bambang.

Selain tujuan estetika dan tata ruang kota, penertiban reklame juga dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban di ruang publik.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *