Kota Cimahi – Wali Kota Cimahi Ngatiyana resmi melantik sebanyak 103 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk mengisi jabatan Admnistrator, Fungsional, dan Pengawas, Jumat (17/4/2026).
Pelantikan ratusan ASN berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecuali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
Ngatiyana mengatakan, proses yang lebih panjang menjadi alasan pelantikan jabatan Administrator, fungsional, dan Pengawas di Disdukcapil ditunda.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Temuan Kerangka di Baleendah, Keluarga Yakini Ciri-ciri Korban
“Memang ada yang belum dilantik hari ini, yaitu Disdukcapil, karena lebih rumit harus persetujuan provinsi, BKN, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sehingga memerlukan waktu,” ungkap Ngatiyana.
Menurutnya, jabatan yang dilantik hari itu sudah terlalu lama mengalami kekosogan. Ia khawatir kondisi demikian akan memegaruhi jalannya organisasi pemerintahan yang dipimpinnya.
Diakui Ngatiyana, selama ini pihaknya melakukan promosi terhadap pegawai yang dinilai layak untuk menduduki jabatan yang kosong.
Baca juga: Luapan Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Tewaskan Siswi SMA dan Satpam Sekolah
“Jumlah 103 orang untuk melengkapi jabatan yang kosong. Kami tidak ingin kekosongan ini teralu lama, sehingga akan mengganggu jalannya organisasi,” ujarnya.
Kepada awak media, eks Perwira TNI Angkatan Darat itu memastikan seluruh proses penempatan pegaai dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.
Beberapa unsur dan pemerintahan vertikal juga dipastikan terlibat untuk menentukan seorang pegawai layak menempati jabatan tersebut hingga dilantik.
Baca juga: Begini Tujuan Besar KDM Integrasikan Gedung Sate dan Gasibu: Demonstrasi Tak Ganggu Lalin
“Alhamdulillah penempatan jabatan ini melalui mekanisme dan prosedur kita temouh semuanya. Harus melalui Provinsi, Mendagri, BKN, dan melalui Baperjakat Kota Cimahi,” tandasnya.
Sejumlah persyaratanpun disebut Ngatiyana dipastikan terpenuhi oleh seorang ASN sebagai bahan pertimbangan panitia seleksi dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Beberapa poin menjadi pertimbangan Baperjakat, diantaranya soal rekam jejak seorang ASN, pengalaman bekerja, hingga potensi pelangaran selama berdinas.
Baca juga: SPPG Ber-SLHS Meningkat, BGN Targetkan Agustus 2026 Seluruhnya Bersertifikat
“Hasil sidang jabatan memutuskan inilah orang-orang yang berhak dan patut untuk menempati jabatan tersebut,” pungkasnya.***(Heryana)





























