Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengamankan 2.374 minuman beralkohol dari delapan kios di sekitar jalan Dipatiukur dan jalan Singaperbangsa.
Ribuan botol minumal beralkohol tersebut diamankan Satpol PP Kota Bandung dari kegiatan penertiban bangunan liar di sekitar monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera), Kamis (23/4/2026).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa kios yang menjual minuman beralkohol (minol).
Baca juga: Hujan dan Truk Bertonase Tinggi Sebabkan Jalan di Margaasih Alami Retak
“Berdasarkan laporan warga, ternyata di sekitar DU (Dipatiukur) dan jalan Singaperbangsa banyak penjual minuman (beralkohol), termasuk gudang,” ungkap Bambang Sukardi .
Atas laporan tersebut, pihaknya berhasil menertibkan delapan kios yang diduga kuat menjual minol. Sebagian bahkan menjadikan kios sebagai gudang penyimpanan barang haram itu.
Bambang menyebut, minol yang beredar bebas dapat merusak masa depan generasi muda. Untuk itu, pihaknya menjamin Kota Bandung akan terbebas dari minol tak berizin.
Baca juga: Wujudkan Pernikahan Impian di Bandung, Hotel Bumi Siliwangi Hadirkan Promo Hemat Mulai Rp11 Juta
“Makanya, atas laporan tersebut kurang lebih ada 8 kios yang kita tertibkan. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi,” ucapnya.
Penertiban kawasan Monju merupakan rangkaian dari kegiatan berbenah untuk mengembalikan wibawa Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Senin (20/4/2026) dalam sebuah kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkot Bandung.
Baca juga: Dankodiklatad Hadiri Grand Opening Tedja Coffee 5.0: Jadi Ruang Positif Komunitas
Tak hanya kawasan Monpera, penertiban juga dilakukan di sejumlah ruas jalan di kota berjuluk Paris van Java itu.***(Heryana)





























