PPPK Paruh Waktu Segera Terima THR, Sekda Jabar: Setara Satu Bulan Gaji

Jawa Barat40 Dilihat

Kota Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar, khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Adanya pemberian THR bagi PPPK di lingkungan Pemprov Jabar menurut Sekda Herman Suryatman merupakan bentuk dukungan kepada ASN dalam menyambut hari raya Idufitri.

Herman menjelaskan, setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima THR yang nilaiya sama dengan satu bulan gaji terakhir yang diterima mereka.

Baca juga: Begini Syarat Kendaraan Umum di Jawa Barat Dapatkan Insentif Pajak dan BBNKB

“Besaran THR masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” jelasnya Herman, Jumat (27/2/2026).

Anggaran yang disebut mencapai Rp60,8 miliar itu kata Herman sudah disiapkan Pemprov Jabar. Hanya saja, pencairan baru bisa dilakukan setelah keluar Peraturan Pemerintah tentang THR bagi ASN.

PP tersebut menjadi dasar hukum pemberian, distribusi, dan pembayaran THR bagi ASN. Sehingga ketika PP terbit, maka THR pun segera dibayarkan.

Baca juga: KDM Tegaskan Penghapusan Pajak Kendaraan Untungkan Keuangan Daerah

Herman menambahkan, posisi keuangan untuk THR yang dimaksud itu telah disiapkan. Hal itu akan membuat proses pembayaran ke setiap ASN dan PPPK akan berlangsung cepat setelah terbit PP.

Kabar adanya pembayaran THR tentu menjadi suatu hal yang menggembirakan bagi para PPPK. Pemprov Jabar disebut telah berkoordinasi bersama pemerintah daerah agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu, sesuai regulasi.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *