Kota Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.
Perubahan jam kerja ASN Pemprov Jabar selama Ramadan 1447 Hijriyah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan.
SE tersebut diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 9 Februari 2026. Sedangkan penerapan jam kerja baru akan mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 Hijriyah sesuai penetapan pemerintah.
Baca juga: Lahan Empat Hektar Jadi Lokasi Polresta Bandung Tanam Jagung Serentak Nasional
Dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Mas Adi Komar, jam kerja ASN sepanjang ditetapkan minimal 32,5 jam per pekan, di luar jam istirahat.
“Senin sampai Kamis masuk pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, kemudian pulangnya pukul 14.00 WIB,” kata Adi, Rabu (11/2/2026).
Jam istirahat berlaku berbeda pada hari Jumat menjadi lebih panjang dari hari lainnya, yaitu pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Baca juga: MA Tolak Kasasi PLK, SMAN 1 Bandung Sah Milik Pemprov Jabar
Adi memastikan perubahan jam kerja para ASN di lingkungan Pemprov Jabar tak akan mengurangi produktivitas dan kualitas layanan masyarakat.
“Bagi unit pelayanan publik, pengaturan jam kerja menyesuaikan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Baca juga: Angin Kencang Mengamuk di Cimahi Tumbangkan Pohon Tumbang dan Rusak Ratusan Rumah
Adi menambahkan, kebijakan perubahan jam kerja ASN telah sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Pergub Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022tentang waktu kerja ASN Pmpro Jabar.***(Heryana)



























