Polisi Ungkap Kronologi Pasutri Gasak Isi Rumah Majikan di Cimahi

Bandung Raya294 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IA bersama suaminya berinisial J ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi, usai diduga melakukan pencurian barang-barang milik majikan.

Tersangka IA menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara, merupakan ART yang dipercaya majikannya untuk menjaga dan mengurus rumah di kompleks Taman Mutiara, Kota Cimahi, yang ia tinggalkan sekira satu tahun terakhir.

Namun, alih-alih menjaga rumah dengan baik, IA bersama suami justru menggasak isi rumah majikannya itu hingga sang pemilik rumah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Lebih dari 37.000 Personel TNI Diterjunkan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumatra

“Satreskrim Polres Cimahi menerima laporan langsung dari korban tanggal 23 Desember 2025. Kami bersama Unit Resmob mengecek langsung ke TKP dan mendapati lokasi dalam keadaan sudah berantakan,” ungkap Teguh.

Lebih lanjut ia menceritakan bahwa korban mengaku kehilangan sejumlah barang miliknya yang ia simpan di dalam rumah dan dijaga tersangka IA. Polisi pun melakukan pendalaman hingga memeriksa sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa yang memegang kunci rumah korban adalah IA yang merupakan ART di rumah tersebut. Polisi pun segera mengamankannya.

Baca juga: Respons Aksi Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Panglima TNI Janji Tindak Tegas

“Kami lakukan pendalaman dan penyidikan ke tempat tinggal(kos) IA yang ditempati bersama suaminya bernisial J. Terdapat beberapa barang milik korban yang hilang yang disimpan dua tersangka tersebut di dalam kosnya,” imbuhnya.

Selain menyita barang milik koraban dari tempat kos tersangka, Satreskrim juga melakukan pengejaran terhadap J, dan berhasil menangkapnya di tempat tersangka bekerja di Kota Bandung.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, sebagian barang-barang milik majikan yang mereka curi sebagian digunakan sendiridan sebagiannya lagi dijual.

Baca juga: Produksi Sampah Kota Bandung Naik 30 Persen di Libur Nataru

“Kepada kedua tersangka kami terapkan Pasal Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Teguh.

Secara terperinci, Kasat Reskrim Polres Cimahi itu juga membeberkan data barang yang dicuri tersangka bersama suaminya, diantaranya 18 set handle pintu, 4 set kran air panas, 5 kran wastafel, 1 kran air dapur, 3 kran engkel, serta 1 unit TV merk Sony 50 inch.

Barang lainnya yang digasak tersangka, yakni 1 set home theatre merk LG, 2 unit jet pump, 1 mesin air panas, 4 buah mesin AC, 1 treadmill, 1 selimut, 2 buah CCTV, 1 buah kompresor dan 1 tape mobil.

Baca juga: Sampah Jadi Ancaman Serius, Pemkot Bandung Tunggu Restu Gubernur Gunakan Anggaran Penanganan Rp90 Miliar

Akibat kelakuan para tersangka selama satu tahun rumah ditinggal penghuninya itu, menyebabkan kerugian yang dalami korban mencapai lebih dari Rp600 juta.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *