Temui Tom Lembong di Lapas Cipinang, Anies Baswedan: Kabar Baik Bagi Keluarga

Nasional108 Dilihat

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang untuk bertemu dengan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (1/8/25).

Kedatangan Anies Baswedan menemui Tom Lembong berlangsung tak lama setelah muncul kabar Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Abolisi kepada sahabatnya itu.

“Ini kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarganya dan kita tunggu proses hukum sampai tuntas,” ucap Anies Baswedan.

Baca juga: Lebih dari Delapan Hektar Lahan Dimanfaatkan Polresta Bandung Lewat Program Penanaman Jagung

Saat dimintai keterangan, pria bernama lengkap Anies Rasyid Baswedan itu memilih untuk tidak memberikan banyak pernyataan kepada media. Ia mengatakan ingin terlebih dahulu mendengarkan langsung keterangan dari Tom Lembong.

“Saat ini saya ingin bertemu dengan Pak Tom terlebih dahulu. Yang paling penting saat ini adalah mendengar langsung apa yang disampaikan oleh beliau,” imbuhnya.

Setelah melewati masa tahanan selama sembilan bulan, Tom Lembong akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas pasca pemberian abolisi dari Presiden Prabowo untuknya disetujui DPR.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sambut Positif Pemberian Amnesti oleh Prabowo

Seperti diketahui, pemberian abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu juga yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai melaksanakan rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2023) malam.

“DPR RI telah memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025, yang memuat permohonan pertimbangan terkait rencana pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Baca juga: DPR Setuju Presiden Berikan Abolisi Bagi Eks Mendag Tom Lembong

Dalam konferensi pers, Dasco menegaskan jika pemberian penghentian proses hukum (abolisi) bagi Tom Lembong, juga pengampunan (amnesti) bagi Hasto Kristiyanto merupakan komitmen negara dalam upaya memelihara semangat persatuan jelang HUT ke-80 RI.

Tom Lembong tersandung kasus dugaan korupsi importasi gula saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Tepat pada 29 Oktober 2024, Tom yang tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Dengan kewenangannya sebagi Mendag, Tom Trikasih Lembong disebut menerbitkan sebanyak 21 persetujuan impor gula kristal putih. Dirinya juga disebut megikutsertakan Koperasi TNI-Polri, bukan BUMN dalam operasi pasar.***(Sunandar)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *