Tunjangan Pensiunan Dihapus, Eks Pegawai PT POS Indonesia: Menambah Angka Kemiskinan

Nasional575 Dilihat

Kota Bandung – Kebijakan PT POS Indonesia menghapus empat komponen tunjangan mendapat respon negatif dari ribuan dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BUMN itu, jalan Cilaki, Kota Bandung (20/5/2025).

Menurut Koordinator aksi unjuk rasa Adang Hermawan, kebjakan penghapusan tunjangan kelaikan penghasilan, tunjangan pangan, sumbangan kesehatan, dan sumbangan duka cita mulai diterapkan pada Mei 2025.

Dengan dihapuskannya tunjangan tersebut, kata Adang, maka setiap pensiunan PT Pos Indonesia akan kehilangan haknya sebesar 200-700 ribu rupiah setiap bulan.

Baca juga: Ribuan Pensiunan PT POS Indonesia Gelar Aksi Tolak Langkah Direksi Hapus Tunjangan

Hal tersebut menurutnya sangat memengaruhi kehidupan ekonomi para pensiunan perusahan pelat merah itu. Terlebih,lanjut Adang, kini banyak diantara rekan-rekannya hidup di awah garis kemiskinan.

“Terhitung mulai bulam Mei 2025 tunjanan tadi dihilangkan. Dengan dicabutnya empat komponen tadi membuata para pensiunan PT Pos Indonesia makin terpuruk,” tuturnya.

Adang dan para purnabakti menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang sedang berupaya menekan angka kemiskinan. Sikap PT Pos Indonesia, menurut Adang justru membuat bertambahnya angka kemiskinan.

Baca juga: Benarkah Kegagalan Karena Anak Malas? Atau Justru Potensi Sebenarnya Terabaikan

Kepada awak media, ia menyampaikan harapannya agar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantu mereka menyampaikan keluhannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kebetulan Bapa Aing sangat concern terhadap kehidupan masyarakat Jabar. Kami berharap KDM dapat membantu kami menyampaikan kepada Presiden bahwa Direksi ini telah menciptakan kemiskinan yang kontradiktif dengan misi Pak Presiden,” imbuhnya.

Sebanyak 1.200 eks pegawai PT Pos Indonesia dari berbagai daerah dan pulau di Indonesia, berkumpul dan melakukan aksi unjuk rasa di Bandung. Mereka menyerukan agar direksi mencabut kebijakan yang dianggap merugikan mereka.

Baca juga: Bupati Bandung Ajak Dunia Usaha Tangani Banjir Dayeuhkolot

“Kami menuntut Direksi PT Pos Indonesia untuk mencabut kebijakan yang dzolim,” tegas Adang.***(Arga)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *