Lebih dari 100 Orang Pelaku Aksi Premanisme Diamankan Polres Cimahi, Termasuk Debt Collector

Uncategorized283 Dilihat

Kota Cimahi – Sebanyak 114 orang berhasil diamankan Polres Cimahi dan 13 Polsek di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat karena diduga telah melakukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah, para terduga pelaku premanisme diamankan polisi dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cimahi sejak awal Mei 2025.

“Hari ini dilaksanakan serentak, baik di Polres Cimahi maupun di 13 Polsek jajaran, mulai dari Cililin, Gununghalu, Margaasih, Padalarang, dan sebagainya,” tutur Niko.

Baca juga: Pemkab Bandung Bentuk Panitia Bersama Pengusaha Tangani Banjir Majalaya

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Cimahi, mereka yang diamankan adalah orang-orang yang melakukan tindak pidana, meresahkan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk debt collector (DC).

Opeasi pemberantasan premanisme, lanjut Niko, dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukumnya dengan sasaran 21 lokasi yang diduga terindikasi rawan aksi tersebut.

Dari 114 orang yang diamankan, enam diantaranya dilanjutkan pada tahap proses penyidikan oleh kepolisian. Salah satu terduga pelaku berinisial M, diduga sering melakukan pemerasan dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Respons Eka Santosa Atas Investasi Perusahaan China, Kelola Sampah dan Energi Terbarukan

Terduga pelaku asal wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat itu dianggap melanggar Pasal 368, sehingga terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Ada beberapa yang dinaikan proses penyidikan karena terkait dugaan tindak pidana. Pasalnya beragam, mulai dari Pasal 170 dan Pasal 351. Kemudian 6 orang dikemmbangkan proses penyidikannya,” bebernya.

Kapolres Cimahi berjanji akan terus melaksanakan operasi pemberantasan premanisme secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi.***(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *