Bupati Bandung Ancam Copot Kepala Sekolah Pelaku Pungli pada SPMB 2025

Bandung Raya444 Dilihat

Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengancam akan mencopot kepala sekolah jika terbukti melakukan pungli (pungutan liar) pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Ultimatum tersebut disampaikan Bupati Dadang Supriatna saat membuka Kick-Off SPMB 2025 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Kamis (22/5/2025).

“Catat, jika ada kepala sekolah yang main-main dengan aturan apalagi sampai mungut dari murid, saya tidak segan mencopot,” tegas Dadang Supriatna.

Baca juga: BPBD Kabupaten Bandung Lakukan Asesmen dan Kajian Bencana Longsor Nagreg Kendan

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2025 Kabupaten Bandung kata Dadang harus dilaksanakan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah dengan transparan, akuntabel, serta menghindarkan dari upaya diskriminasi.

Dalam kesempatan itu, dirinya berpesan agar dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 kali ini, tidak menimbulkan persoalan dan permasalahan seperti yang terjadi pada masa sebelumnya.

Ia juga meminta seluruh Camat di daerahnya untuk melakukan penyisiran kepada warga, memastikan tidak ada anak di Kabupaten Bandung yang tidak mengenyam pendidikan, termasuk anak disabilitas.

Baca juga: Optimalkan Waktu 15 Hari, DPRD Kota Cimahi Kebut Perubahan Perda Pajak Daerah

“Para camat tolong kawal dan sisir masyarakatnya di setiap desa, semua anak harus sekolah. Termasuk anak-anak disabilitas, mereka juga berhak bersekolah,” pintanya.

Terdapat empat jalur yang dapat dipilih calon peserta didik dalam SPMB 2025. Keempat jalur yang diklaim Bupati telah dievaluasi tersebut, diantaranya jalur afirmasi, jalur prestasi jalur mutasi, serta jalur domisil.

Perbedaan mencolok dari SPMB 2025 jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya, terletak pada jalur domisili yang sebelumnya disebut sebagai jalur zonasi.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Tekankan Perubahan Perda Peningkatan PAD Tak Beratkan Masyarakat

Bedanya,lanjut Dadang Supriatna, jika pada jalur zonasi dihitung jarak antara sekolah dan rumah siswa, maka pada jalur domisili didasarkan pada kecamatan tempat tinggal calon peserta didik.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *