Kementerian ATR-Kemenkeu Sepakati Kerjasama Tindak Pelanggar HGU, Optimalkan Pendapatan Negara

Nasional664 Dilihat

Jakarta – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan masih banyak perusahaan pemegang Setipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang melakukan pelanggaran dengan menambah luasan pemanfaatan lahan.

Hal tersebut diketahui Menteri ATR/Kepala BPN setelah dirinya melihat hasil citra satelit di wilayah Riau dan Kalimantan.

“Jadi, orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada juga yang 2.000 hektare,” ungkap Nusron Wahid, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Bulan Ramadhan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Lembang Tetap Ramai

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan menambah lasan area menanam menurutnya jelas merugikan negara, terutama dari pajak dan dari proses pendaftaran lahannya.

Maka dari itu, Kementeriannya menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam upaya menertibkan HGU atas pelanggaran semacam itu.

Nusron menambahkan, penertiban HGU telah dirancangnya sebagai program 100 hari kerja. Penertiban yang dimaksud meliputi tata cara pemberian HGU, perpanjangan, hingga pembaharuan HGU secara berkeadilan.

Baca juga: Bahas RUU TNI, DPR: Dalam Tahap Menjaring Aspirasi Masyarakat

Dalam rapat tersebut juga dibahas penyelarasan antara nomor induk berusaha (NIB) dengan NOP (nomor objek pajak) PBB.

Sejalan dengan rencana kerja sama dua kementerian tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penyelarasan penting dilakukan untuk mempermudah proses pembaharuan data perpajakan pada setiap transaksi pertanahan.

“Semoga besok kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” kata Anggito.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *