Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, pada Rabu (12/2/2025). Keppres tersebut menjadi tanda dibukanya pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 untuk jemaah haji reguler.
Dibukanya pelunasan biaya Haji (Bipih) juga dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. Ia menyebut, tahapan pelunasan Bipih telah dibuka pasca Keppres Nomor 6/2025 itu terbit.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Hilman, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Insiden Mati Lampu Sempat Hentikan Laga Seru Persik Kediri vs Persis Solo
Hilman melanjutkan, dalam Keppres itu disebutkan jika Bipih setiap jemaah haji merupakan gabungan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditambah dengan nilai manfaat.
“Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan,” imbuhnya.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Keppres 6/2025 juga mengatur besaran BPIH, Bipih, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan Petugas Haji Daerah (PHD).
Baca juga: Proyek SPAM Dimulai, Warga Timur Kabupaten Bandung Segera Teraliri Air Bersih
Biaya Bipih jemaah haji akan digunakan utuk biaya penerbangan , akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup setiap jemaah dengan besaran tiap embarkasi sebagai berikut:
1. BTJ (Aceh) Rp 46.922.330
2. KNO (Medan) Rp47.976.531
3. BTH (Batam) Rp54.331.751
4. PDG (Padang) Rp51.781.751
5. PLM (Palembang) Rp54.411.751
6. JKG dan JKS (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875.751
7. SOC (Solo) Rp55.478.501
8. SUB (Surabaya) Rp60.955.751
9. BPN (Balikpapan) Rp57.235.421
10.BDJ (Banjarmasin) Rp59.331.751
11.UPG (Makassar) Rp57.670.921
12.LOP (Lombok) Rp56.764.801
13.KJT (Kertajati) Rp58.875.751
Baca juga: Menhub Dudy Pastikan Penyelenggaraan Transportasi Publik Bersubsidi Jadi Fokus di Tengah Efisiensi
Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya dari mulai penerbangan, akomodasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, hingga keimigrasian, besarannya setiap embarkasi sebagai berikut:
1. BTJ (Aceh) Rp80.900.841
2. KNO (Medan) Rp81.955.039
3. BTH (Batam) Rp88.310.259
4. PDG (Padang) Rp85.760.259
5. PLM (Palembang) Rp88.390.259
6. JKG dan JKS (Pondok Gede dan Bekasi) Rp92.854.259
7. SOC (Solo) Rp89.457.009
8. SUB (Surabaya) Rp94.934.259
9. BPN (Balikpapan) Rp91.213.929
10.BDJ (Banjarmasin) Rp93.310.259
11.UPG (Makassar) Rp91.649.429
12.LOP (Lombok) Rp90.743.309
13.KJT (Kertajati) Rp92.854.259
***(Heryana)