Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag RI) bersama DPR sepakat menurunkan biaya haji tahun 2025 turun dari musim haji tahun sebelumnya.
Kesepakatan menurunkan biaya haji 2025 didapat melalui Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Dalam Rapat Kerja diputuskan biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 reguler menjadi Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs Rp16.000 per Dolar amerika.
Baca juga: Diduga Tipu Sejumlah Perempuan, Dokter Gadungan Diamankan Polres Cimahi
“Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” jelas Menag Nasaruddin Umar.
Pembayaran biaya haji dilakukan berdasarkan dua komponen, yakni dari calon jemaah haji itu sendiri dan dari nilai manfaat hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Dengan demikian, setiap calon jemaah haji 2025 rata-rata membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Sebut Perlu 10 SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Sisanya, Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH, dibayar dari nilai manfaat setoran awal jemaah.
Sebaga informasi, pada musim haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah. Dari total tersebut, 201.063 merupakan jemaah reguler, 17.680 jemaah haji khusus.
Penyelenggaraan ibadah haji juga menyertakan 1.572 petugas haji daerah serta 685 pembimbing KBIHU.
Baca juga: Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Cimahi, Menpora: Investasi Sosial Jangka Panjang
Menurut Nasaruddin Umar, BPIH yang telah disepakati bersama DPR RI telah sesuai dengan harapan pemerintah, termasuk harapan Presiden Prabowo Subianto.***(Heryana)