Tim Sahrul-Gun Gun Surati KPU Kabupaten Bandung Mohon Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Bandung Raya1110 Dilihat

Kabupaten Bandung – KPU kabupaten Bandung memulai rapat pleno penghitungan suara hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung, Senin (3/12/2024).

Rapat pleno rekapitulasi hasil suara pilgub dan pilbup dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung selama dua hari, yakni 3-4 Desember 2024.

Namun diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung Ahmad Rosadi, pihaknya sepat menerima surat permohonan penundaan rekapitulasi dari pasangan calon Sahrul Guawan dan Gun Gun Gnawan.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Optimalkan Waktu Dua Hari Gelar Rapat Pleno

“Betul, tadi pagi kami menerima surat permhonan dari paslon nomor urut 1 (Sahrul-Gun Gun), berupa permohonan penundaan pelaksanaan rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Bandung,” ungkap Ahmad.

Kendati demikian, KPU Kabupaten Bandung, lanjut Ahmad, akan tetap melaksanakan rekapitulasi suara sesuai dengan agenda tahapan Pilkada 2024 itu sendiri.

Alasan ainnya, dalam surat yang dilayangkan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 itu, pihaknya mengaku tak menemukan alasan kuat untuk menunda rapat pleno rekapitulasi.

Baca juga: Aksi Tuntut Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Bandung Dikawal Ketat Polresta Bandung

“Karena penundaan rapat pleno itu harus disertai alasan yang cukup kuat” ujarnya.

Ahmad melanjutkan, KPU Kabupaten Bandung memandang permohonan paslon nomor urut 1 tersebut sebagai sebuah hak yang harus pihaknya hormati.

Di sisi lain, pihaknya memiliki kewajiban untuk melaksanakan proses rekapitulasi suara sesuai tahapan pemilu.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *