Lancarkan Lalu Lintas Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang

Nasional411 Dilihat

Jakarta – Demi kelancaran angkutan mudik dan liburan Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan baik di jalur tol, maupun jalur non tol pada masa mudik dan libur nataru.

Hal tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Baca juga: Membanggakan! Timnas Putri Indonesia Duduki Peringkat 97 FIFA

Pembatasan operasional kendaraan angkutan berlaku untuk mobil dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan, truk gandengan serta mobil yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan.

Kendaraan jenis tersebut dilarang beroperasi di jalan tol pukul 06.00-24.00, serta di jalur non tol mulai pukul 05.00-22.00.

Diberlakukan pada Jumat-Minggu (20-22 Desember), 24 Desember, serta 26-29 Desember 2024. Pengaturan juga berlaku pada Rabu (1/1/2025) di jam yang sama.

Baca juga: Daftar Klasemen Sementara Liga 1 2024/2025, Persib Bandung Peringkat Kedua

Untuk di pulau Jawa, pembatasan oprasional di jalur tol berlaku di ruas tol antara Jakarta dan Jawa Barat serta antara Jawa Barat, yaitu Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, serta Jawa Tengah, yakni Cirebon-Brebes.

Sedangkan pembatasan operasional angkutan di jalur non tol pulau Jawa meliputi:

Banten
– Merak Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan
– Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
– Serang-Pandeglang-Labuhan

Jawa Barat
– Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
– Bandung-Sumedang-Majalengka
– Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

Baca juga: Serahkan Perpanjangan Penjabat Bupati Majalengka, Bey Machmudin: Masih Ada Inovasi, Lanjutkan!

Jawa Tengah
– Solo-Klaten-Yogyakarta
– Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
– Bawen-Magelang-Yogyakarta
– Tegal-Purwokerto

Yogyakarta
– Yogyakarta-Wates
– Yogyakarta-Sleman-Magelang
– Yogyakarta-Woosari
– Jalur Litas Selatan (Deandels)

Jawa Timur
– Pandaan-Malang
– Probolinggo-Lumajang
– Madiun-Caruban-Jombang
– Banyuwangi-Jember***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *