Berminat Jadi Petugas Haji Kemenag RI? Ikuti Langkah Ini

Nasional473 Dilihat

Jakarta – Kementerian Agama (Kemeneg RI) melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji.

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengungkapkan, pendaftaran seleksi petugas haji 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi dimulai pada Jumat, 29 November 2024).

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH (Petugas Penyeleggara Ibadah Haji) Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Belanja Murah Produk Elektronik Hanya 25.000, Simak Caranya Berikut Ini

Lebih lanjut dijelaskan Arsad, calon peserta seleksi dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman Kemenag RI dengan tautan https://haji.kemenag.go.id/petugas

Terdapat dua tahap seleksi yang akan dijalani peserta nantinya, yakni CAT (Computer Assisted Test) dan tahap wawancara pada 17 Desember 2024.

Arsad menambahkan seluruh hasil proses seleksi PPIH akan diumumkan pihaknya pada 24 Desember 2024.

Baca juga: Dapat Gelontoran Modal 200 Miliar, PDAM Tirta Raharja Siapkan Inovasi Layanan

Terdapat delapan formasi layanan yang akan dibuka Kemenag RI untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Diantaranya layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah.

Formasi berikutnya adalah layanan Perlindunan Jemaah, Penanganan Kritis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH), Jemaah Haji lansia dan disabilitas, serta layanan Media Center Haji (MCH).

Setiap formasi terdpat syarat khusus untuk dapat mengisinya, namun secara umum calon peserta harus berkomitmen dalam pelayanan jemaah.

Baca juga: Peringatan Hari Korpri, Penjabat Wali Kota Ingatkan Fungsi ASN Sesuai Regulasi

Syarat umum lainnya memiliki integritas, tidak berstatus tersangka, mampu mengoperasikan aplikasi berbasis android dan iOS.

Sementara syarat khusus untuk masing-masing formasi disesuaikan dengan kebuthan dan kompetensi yag dimiliki peserta seleksi.

Lebih terperinci syarat khusus setiap formasi terdapat pada link (tautan) tersebut sebelumnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *