DPRD Kota Cimahi Yakin Ada Pelanggaran Perda RTRW Sebabkan Longsor Leuwigajah

Bandung Raya454 Dilihat

Kota Cimahi – Dugaan adanya pelanggaran Perda RTRW dalam peristiwa Longsor tembok penahan tebing (TPT) di komplek Bukit Cibogo Living, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi semakin menguat.

Terlebih ketika Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan jika lahan yang digunakan untuk pembangunan komplek Manadalika Residence merupakan zona resapan air.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu usai memimpin rapat pertemuan antara korban terdampak bencana longsor, Pengembang Mandalika Residence, dan sejumlah OPD Kota Cimahi yang berkaitan.

Baca juga: Tegas! Ketua DPRD Kota Cimahi Ancam Keluarkan Perwakilan Dinas Saat Mediasi Longsor Leuwigajah

Bukan tanpa alasan, politisi PKS itu menyebut lahan resapan air berdasarkan pengecekan titik lokasi serta merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Cimahi.

“Saya sudah cek melalui aplikasi titik koordinat. Menurut saya, kawasan itu (pembanguan Mandalika Residence) masuk dalam zona resapan air,” jelasnya, Rabu (9/10/2024).

Namun untuk mendapatkan kepastian lebih lanjut, ia berjanji akan berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi bersama OPD terkait dan pengembang Mandalika Residence menggunakan aplikasi resmi.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Dua Potensi Bencana Jelang Pilkada 2024

Pihaknya tampak meyakini jika lahan Mandalika Residence merupakan zona resapan air. Ia bahkan mengingatkan kembali akan peristiwa longsor yang terjadi sebelumnya di Kampung Cireundeu.

Kritik tajam terhadap Dinas terkait dilontarkan Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Purnomo. Menurutnya, dinas terkait tidak memahami masalah yang sesungguhnya.

“Saya bilang, kalau hanya baca saja tidak masalah, tapi yang dibacakan tadi adalah keterangan palsu,” tandasnya.

Baca juga: Tinjau Lokasi Longsor Leuwigajah, Pimpinan DPRD Kota Cimahi Soroti Perda RTRW

Dirinya mengaku pernah menghentikan pembangunan komplek perumahan di titik tersebut pada 2018 yang memang disebutnya merupakan zona resapan air (zona hijau).

Saat itu, ia dan Anggota Komisi 3 melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) sekaligus menyetop seluruh kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.

Seolah mengultimatum para pelanggar lingkungan, Bambang menyinggung soal konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembangunan di zona hijau.

Baca juga: DPRD Kota Cimahi Panggil Pengembang dan Dinas Terkait, Buntut Longsor Leuwigajah

Sejumlah OPD kota Cimahi hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Dinas PUPR, Satpol PP, BPBD Kota Cimahi, dan OPD lainnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *