Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Perbaikan Persyaratan Calon Wali Kota Dikdik Suratno Nugrahawan

Bandung Raya408 Dilihat

Kota Cimahi – Mencermati tahapan pendaftaran Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi pada Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menyampaikan rekomendasi perbaikan persyaratan bakal calon.

Rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Kota Cimahi per tangal 28 Agustus 2024 itu, ditujukan kepada bakal calon wali kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Seperti diketahui, Dikdik berpasangan dengan Bagja Setiawan untuk maju dalam Pilwalkot Cimahi 2024 dengan mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2023).

Baca juga: Ini Alasan Dhani Wirianata Tak Hadiri Tes Kesehatan Sesuai Jadwal

Seluruh berkas persyaratan pendaftaran saat itu juga telah dibawa lengkap oleh tim dari pasangan calon (paslon) Dikdik-Bagja.

Namun, Bawaslu menyoroti adanya ketidaksinkronan antara rekomendasi parpol pengusul dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mantan Sekretaris Daerah Kota Cimahi itu.

Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu, ditemukan keterangan pada rekomendasi parpol pengusul bahwa yang bersangkutan merupakan pegawa negeri sipil (PNS).

Baca juga: Kasusnya Masih Mengkhawatirkan, Tuberkulosis Jadi Bahasan Pertemuan Lintas Sektor di Cimahi

Sementara pada KTP yang bersangkutan, tertulis jika pekerjaan Calon Wali Kota Cimahi itu adalah pensiunan, sesuai KTP yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024.

Dalam surat rekomendasi bernomor 109/PS.00/KJB-23/08/2024 yang diterbitkan pada Rabu (28/8/2024) juga, Bawaslu meminta KPU agar melakukan verifikasi terhadap dokumen fisik atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan.

Bawaslu juga meminta KPU berkoordinasi dengan tim sukses untuk menyerahkan surat bukti pengunduran diri Dikdik dari pekerjaannya sebagai PNS pada malam harinya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *